KABUPATEN SORONG,Detikgo.com – Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya mulai memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah itu.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah lonjakan anggaran yang sangat signifikan.
Semula kegiatan tersebut hanya dialokasikan sebesar Rp505.194.000, namun melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), nilainya melonjak menjadi Rp8.061.031.500.
Dari total anggaran tersebut, penyidik mencatat Rp6.541.792.880 telah dicairkan kepada empat perusahaan pelaksana pekerjaan.
Namun, hasil penyelidikan awal justru menemukan dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan maupun ketentuan administrasi yang menjadi dasar pencairan anggaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang memenuhi standar pembuktian awal.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 saksi, mengumpulkan berbagai dokumen kontrak, administrasi, pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga melakukan analisis terhadap seluruh tahapan pengadaan.
Tak hanya itu, gelar perkara juga dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Indikasi Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar,Pendalaman penyidik mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya tidak sedikit.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, terdapat indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp6.093.478.796. Nilai tersebut masih bersifat estimatif dan menunggu audit investigatif resmi dari BPK RI yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses pembuktian di pengadilan.
Jika hasil audit menguatkan temuan penyidik, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Polda Papua Barat Daya sejak provinsi ini berdiri.
Siapa yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban?
Penyidikan kini difokuskan untuk mengungkap keseluruhan mekanisme penggunaan anggaran, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik memastikan akan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, penyedia barang dan jasa, konsultan pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak lain yang mengetahui proses pengadaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap apakah dugaan penyimpangan terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pencairan anggaran, atau justru melibatkan keseluruhan proses pengadaan.
Publik Menanti Transparansi
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan lembaga legislatif.
Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan penting, mulai dari alasan lonjakan anggaran yang begitu besar, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga pihak yang paling bertanggung jawab apabila dugaan korupsi tersebut terbukti.
Kaur Ren Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy, mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi penyidikan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Papua Barat Daya juga menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penyidik memastikan pengusutan tidak berhenti pada dugaan penyimpangan administratif semata, tetapi juga akan menelusuri pola hubungan antar pihak, mekanisme penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan status perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan, perhatian publik tertuju pada perkembangan berikutnya, terutama mengenai hasil audit kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Papua Barat Daya.(Dp)





