BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Analisis mendalam terhadap dokumen Rencana Anggaran Komite (RAK) SMKN 1 Mopuya Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026 dan 2026/2027 membongkar pola ketidakwajaran struktural yang ternyata masih terus berlangsung. Temuan utama menunjukkan alokasi dana sarana prasarana (sarpras) senilai Rp100 juta yang tidak pernah terealisasi, serta fakta mengejutkan bahwa modus tumpang tindih anggaran Dana BOS dan Uang Komite tetap berjalan meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diserahkan sebulan lalu.
Dalam RAK TP 2025/2026, pos pengembangan sarana dan prasarana sekolah dialokasikan sebesar Rp100.000.000 atau Rp10 juta per jurusan. Namun, sumber internal mengatakan bahwa dana untuk jurusan tersebut tidak pernah direalisasikan. Keterangan ini sesuai dengan keterangan Plt Kepsek Dwi Retnowati, S.Pd yang beberapa waktu lalu juga mengakui bahwa realisasi anggaran untuk pos tersebut tidak ada karena pembayaran Uang Komite dari siswa belum mencapai 50%. Keterangan ini tentu perlu dibuktikan dengan memeriksa pencatatan penerimaan Uang Komite.
Ironisnya, di RAK TP 2026/2027, alokasi untuk pos yang sama justru dipangkas drastis menjadi hanya Rp45.000.000. Angka ini dinilai tidak masuk akal untuk memelihara dan menambah alat praktik bagi ratusan siswa di tujuh jurusan, yang berpotensi menghambat kompetensi lulusan.
Ketidakwajaran juga terlihat dari struktur honor dalam RAK TP 2026/2027 yang mengalokasikan honor bulanan bagi Ketua Komite, Sekretaris, Bendahara, serta 27 Wali Kelas dengan total mencapai Rp48,6 juta per tahun. Memberikan honor rutin dari dana sumbangan orang tua kepada pihak yang seharusnya mengawasi dana merupakan konflik kepentingan struktural yang melanggar semangat nirlaba Komite Sekolah. Praktik ini mengubah fungsi pengawasan Komite menjadi bagian dari rantai distribusi dana yang mereka kelola sendiri.
Lebih mencurigakan lagi, alokasi anggaran untuk honor tenaga pendidik honorer lainnya dalam dokumen RAKS disajikan secara anonim. Pada pos “Pembayaran Gaji Guru Honor Sekolah”, tercatat belasan entri dengan label generik “Guru Honor Mata Pelajaran” tanpa menyebutkan nama penerima. Besaran nominalnya pun bervariasi tajam, mulai dari Rp772.000, Rp816.000, hingga Rp1.750.000 per bulan. Ketidaktransparanan ini membuat verifikasi distribusi dana menjadi mustahil dilakukan oleh publik. Tidak adanya rincian nama membuka peluang besar bagi manipulasi data kehadiran atau bahkan fiktifnya penerima honor, di mana dana yang seharusnya menjadi hak guru honorer berpotensi diselewengkan tanpa jejak audit yang jelas.
Dokumen RAK juga membantah klaim iuran Rp80.000 per siswa sebagai hasil musyawarah. Terdapat rumus eksplisit di bawah dokumen yang berbunyi “Total Anggaran / Jumlah Siswa / 12 Bulan”. Ini membuktikan nominal iuran adalah output dari anggaran sepihak sekolah, bukan input dari kemampuan ekonomi wali murid. Rapat Komite hanyalah formalitas untuk melegalkan angka yang sudah ditentukan sebelumnya melalui kalkulasi matematis, bukan diskusi demokratis.
Di sinilah letak paradoks terbesar yang merugikan wali murid. Selama ini, pembenaran utama sekolah untuk memungut iuran wajib Rp80.000 per bulan adalah karena Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dianggap tidak mencukupi untuk kebutuhan operasional.
Namun, bagaimana wali murid bisa memverifikasi kebenaran klaim tersebut jika pihak sekolah enggan membuka transparansi? Tanpa akses terhadap Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) Dana BOS dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), orang tua dipaksa percaya buta pada narasi kekurangan dana yang sebenarnya belum tentu valid.
Poin paling mencurigakan dalam tata kelola keuangan SMKN 1 Mopuya adalah ketiadaan LPJ dan RAKS Dana BOS yang dapat diakses publik di papan pengumuman sekolah, padahal hal tersebut adalah kewajiban mutlak sesuai regulasi Kemendikdasmen. Ketidakhadiran dokumen ini memperkuat dugaan adanya “dokumen ghoib” yang sengaja disembunyikan untuk menutupi praktik double budgeting, di mana satu kegiatan dibiayai dua kali: sekali dari kas negara dan sekali lagi dari kantong orang tua siswa.
Kasus dugaan penyimpangan di SMKN 1 Mopuya sebenarnya telah mendapat atensi tinggi sejak viral di media online, termasuk detikgo.com. Gubernur Sulawesi Utara sempat memerintahkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Femmy J. Suluh, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Perintah itu ditindaklanjuti dengan penurunan Tim Audit Khusus Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara yang bekerja selama 10 hari di lokasi.
Sebulan pasca audit khusus dilaksanakan, Kepala Inspektorat menyatakan LHP telah rampung dan diserahkan kepada Gubernur serta OPD terkait (Dinas Dikda) untuk ditindaklanjuti. Namun, Kepala Inspektorat menolak membuka LHP ke publik dengan alasan hierarki pengawasan internal, dan mempersilakan detikgo.com meminta klarifikasi tindak lanjut rekomendasi dan LHP Inspektorat ke Dinas Dikda. Sayangnya, permintaan klarifikasi tersebut tidak pernah digubris oleh Kadis Femmy Suluh hingga akhir masa jabatannya.
Akibat kevakuman eksekusi ini, modus tumpang tindih penggunaan Dana BOS dan Uang Komite ternyata masih terus terjadi. Hal ini terbukti dari fakta yang terungkap dalam Rapat Komite SMKN 1 Mopuya yang digelar kemarin, Kamis (13/8/2026), di mana pola pungutan dan alokasi anggaran ilegal masih diterapkan tanpa perubahan signifikan. Ini membuktikan bahwa audit Inspektorat belum memberikan efek jera maupun perbaikan tata kelola keuangan di sekolah tersebut.
Di tengah stagnasi penanganan kasus di masa kepemimpinan Kadis Femmy Suluh, estafet kepemimpinan kini berada di tangan Drs. Jahja Paulus Rondonuwu, M.Si. yang resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada 5 Agustus 2026.
Dalam wawancara eksklusif dengan detikgo.com sesaat setelah acara serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (6/8/2026), Kadis Jahja Paulus menegaskan komitmennya untuk menelusuri kasus ini secara detil.
“Saat ini, setelah serah terima, kita sedang melakukan konsolidasi internal dengan para pejabat struktural Kacabdin untuk menanyakan berbagai hal, termasuk kasus-kasus yang ada. Kita harus mengetahui secara rinci apa saja kasus di SMK Negeri 1 Mopuya, sehingga kita bisa menelusurinya lebih dulu,” ujar Jahja Paulus.
Menanggapi adanya rekomendasi Inspektorat yang mandek di masa kepemimpinan sebelumnya, Jahja Paulus berjanji akan segera menentukan jalur eksekusi.
“Termasuk jika sudah ada rekomendasi dari inspektorat, kita akan melihat siapa yang akan menindaklanjutinya; apakah dari kita (Dinas Pendidikan), dari inspektorat, atau dari bagian kepegawaian. Jika memang kewenangan eksekusi dan tindak lanjut rekomendasi ada di Dinas Pendidikan, maka kita akan menyampaikannya. Terkait dugaan penyimpangan, tentu akan kita tindaklanjuti. Tidak akan ada yang dibiarkan,” tegasnya.
Jahja Paulus juga menekankan visi besarnya untuk membangun sistem integritas di lingkungan pendidikan Sulut. “Kita sebagai garda terdepan akan berupaya, jika perlu kita akan meminta petunjuk kepada Bapak Gubernur. Kita akan membangun wilayah integritas dan bebas korupsi di semua cabang dinas hingga ke sekolah-sekolah. Kita ingin memperkuat hal-hal yang dapat membuat pekerjaan berjalan lancar, serta memastikan tidak ada lagi masukan terkait titipan atau hal-hal serupa.”
Dengan bukti dokumen yang ada, fakta berlanjutnya pelanggaran pasca-audit, dan komitmen dari Kadis Jahja Paulus, orang tua siswa dan sejumlah guru SMKN 1 Mopuya kini menaruh harapan terakhir.
Pertanyaan terbesar bukan lagi sekadar “apakah ada penyimpangan?”, melainkan “akankah Kadis Jahja Paulus berani membongkar kebuntuan ini dan menghentikan eksploitasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun?”
Publik kini menanti langkah konkret Dinas Dikda Sulut untuk mengakhiri budaya “dokumen ghoib” dan memastikan audit Inspektorat tidak berakhir sia-sia.





