MANADO, detikgo.com – DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara secara tegas menyoroti sikap Kepala Kantor Bea Cukai Tahuna yang dinilai tidak etis saat melayani wartawan. Organisasi profesi ini mendesak adanya evaluasi hingga pencopotan pejabat tersebut setelah viral pemberitaan mengenai gestur tubuhnya yang mengangkat kaki saat berhadapan dengan insan pers.
Sorotan ini merujuk pada laporan media Lacakpos.co.id yang memberitakan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Tahuna menerima awak media dalam posisi duduk sambil mengangkat salah satu kakinya. Sikap tersebut dinilai sangat tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik, apalagi ketika sedang menjalankan fungsi pelayanan dan memberikan keterangan kepada pihak pers.
Etika Pejabat Publik Dipertanyakan
Sekretaris PJS Sulawesi Utara, Steven Pande-iroot, menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah gestur tubuh, melainkan menyentuh ranah etika pejabat publik dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

“Kalau benar seorang pejabat publik menerima wartawan dengan cara mengangkat kaki, tentu itu bukan sikap yang patut. Wartawan datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan meminta perlakuan istimewa. Karena itu, penghormatan terhadap wartawan sebagai mitra kontrol sosial harus tetap dijaga,” tegas Steven, Rabu (19/8/2026).
Menurut Steven, seorang pejabat negara seharusnya mampu menjaga profesionalitas dan menghormati setiap orang yang datang untuk menjalankan tugasnya. Gestur yang dianggap merendahkan tersebut berpotensi menciptakan kesan arogansi birokrasi di mata masyarakat.
Desakan Tegas: Demosi hingga Evaluasi Status Kepegawaian
Merespons hal tersebut, PJS Sulut mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) untuk tidak membiarkan kasus ini berlalu tanpa tindakan nyata. Steven meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap sikap dan perilaku Kepala Kantor Bea Cukai Tahuna.
“Kami meminta Kepala Bea Cukai Tahuna dicopot dari jabatannya dan didemosikan. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran disiplin yang berat, kami meminta agar status kepegawaiannya juga dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Steven.
Ia menegaskan bahwa tuntutan ini bukan didasarkan pada sentimen pribadi, melainkan sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap perilaku pejabat publik yang tidak mencerminkan keteladanan dalam pelayanan. “Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa pejabat negara bisa bersikap seenaknya kepada wartawan,” tambahnya.
Wartawan Bukan untuk Dilecehkan
Steven juga mengingatkan bahwa hubungan antara lembaga negara dan pers harus dibangun atas dasar profesionalitas dan saling menghormati. Wartawan memiliki fungsi vital dalam demokrasi, termasuk menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi akurat kepada publik.
“Wartawan tidak meminta diperlakukan secara khusus. Yang diminta adalah penghormatan dan etika. Ketika wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, pejabat publik semestinya memberikan jawaban secara profesional, bukan menunjukkan gestur yang dapat dipandang merendahkan profesi wartawan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PJS Sulut menunggu penjelasan terbuka dari Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara terkait peristiwa tersebut. Mereka berharap ada langkah evaluasi konkret untuk memastikan setiap pejabat publik menjalankan tugas dengan mengedepankan marwah profesi dan etika pelayanan.





