INAKOR Bongkar Korupsi Infrastruktur PUPR Sulut di Kejati: Tolak Kompromi, Desak Jerat Pejabat dan Kontraktor Nakal!

MANADO, detikgo.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (LP) terkait dugaan korupsi massal pada pos Belanja Modal Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (28/7/2026). Aksi ini dilakukan tanpa jeda sebagai respons langsung terhadap temuan audit negara yang mengindikasikan kejahatan terstruktur dalam pengelolaan anggaran infrastruktur terbesar di daerah tersebut.

Penyerahan Laporan Pengaduan (LP) oleh Ketua DPW Sulut LSM INAKOR, Rolly Wenas, di PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (28/7/2026).
Penyerahan Laporan Pengaduan (LP) oleh Ketua DPW Sulut LSM INAKOR, Rolly Wenas, di PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (28/7/2026).

Ketua Harian DPN sekaligus Ketua DPW Sulut LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa berkas yang diserahkan bukan sekadar asumsi, melainkan fakta hukum yang didukung bukti audit negara. Ia mendesak Kejati Sulut untuk tidak menunda penanganan kasus ini dan menolak segala bentuk kompromi atau kolusi antara penegak hukum dengan oknum pejabat maupun kontraktor.

Bacaan Lainnya

“Hari ini laporan resmi INAKOR sudah dimeja-hijaukan di loket Kejati Sulut. Kami tegaskan sejak awal, jangan ada ruang untuk kompromi, kongkalikong, atau ‘main mata’. Ini adalah ujian keterbukaan dan integritas bagi Kejati Sulut di bawah bendera Asta Cita Presiden RI,” ujar Rolly Wenas di halaman Kantor Kejati Sulut, Selasa (28/7/2026).

Dugaan Kejahatan Mutu di 9 Paket Jalan Vital

Laporan INAKOR didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah BPK RI Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025. Investigasi tim hukum INAKOR mengungkap indikasi penurunan kualitas material di sedikitnya sembilan paket pekerjaan jalan vital, termasuk ruas Jalan Soekarno-Matungkas, Matungkas-Paniki, Tondano-Remboken-Kakas, serta manipulasi hasil uji kekuatan tekan beton inti (core drill) di Ruas Jalan Modayag-Molobog.

Rolly menyebut praktik ini sebagai perampokan hak rakyat atas infrastruktur layak. Menurutnya, kontraktor diduga meraup keuntungan haram dengan menurunkan spesifikasi aspal dan beton di bawah standar kontrak, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran diduga melakukan pembiaran dengan tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100 persen agar pembayaran dapat dicairkan penuh.

Tolak Dalih Pengembalian Kerugian Negara

INAKOR juga mengingatkan agar kasus ini tidak diselesaikan hanya melalui pengembalian kerugian negara secara administratif. Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Artinya, ketika unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea) telah terpenuhi, pengembalian uang tidak menghapus pidana yang harus ditanggung pelaku.

“Kami menolak keras jika kasus ini diredam hanya dengan pengembalian kas daerah secara diam-diam. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” tegas Rolly.

Ia mendesak Kepala Kejati Sulut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), menyita seluruh dokumen kontrak, serta memproses hukum Kepala Dinas PUPR, PPK, dan jajaran direksi kontraktor yang terlibat hingga tahap penahanan.

Penyerahan laporan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara, mengingat dugaan korupsi infrastruktur melibatkan anggaran negara yang bersumber dari rakyat. Dengan bukti audit BPK yang kuat dan desakan publik yang vokal, tekanan kini sepenuhnya berada di pundak Kejaksaan Tinggi Sulut untuk membuktikan integritas institusi dalam menangani kasus strategis nasional. Masyarakat dan para pihak terkait kini menunggu langkah konkret Kejati sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum atas kepercayaan yang diberikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *