JAKARTA, detikgo.com – Sebuah dokumen berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” yang ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI beredar luas di media sosial pada Kamis (27/8/2026).
Dokumen bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026 ini memuat jaminan tegas dari pimpinan legislatif untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Yang menjadi sorotan utama adalah poin keempat dalam surat tersebut, di mana Pimpinan DPR RI menyatakan kesanggupannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila sampai pada batas waktu yang ditetapkan, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.
Isi Surat Komitmen: Taruhan Jabatan demi Pemberantasan Korupsi
Surat yang ditandatangani oleh Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. M. Sari Yuliati, M.T, Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP ini menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai agenda legislasi prioritas.
Dalam poin pertama, DPR RI menyatakan bahwa RUU ini krusial untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Poin kedua menyebutkan komitmen untuk mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Beredarnya surat ini langsung memicu reaksi beragam di media sosial. Banyak warganet menyambut positif langkah berani pimpinan DPR dengan menganggapnya sebagai sinyal serius pemberantasan korupsi. Namun, tidak sedikit pula yang menyikapi dengan skeptisisme, mengingat sejarah panjang RUU-rUU penting yang mangkrak meski telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Mengapa RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak?
Komitmen pimpinan DPR ini muncul di tengah desakan publik yang kian keras terhadap lambatnya penyelesaian RUU Perampasan Aset. Undang-undang ini dinilai sebagai game changer dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia karena memungkinkan negara menyita aset tersangka koruptor meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Selama ini, proses penyitaan aset sering terhambat oleh prosedur hukum acara pidana konvensional yang mensyaratkan vonis bersalah terlebih dahulu. Akibatnya, banyak koruptor yang berhasil memindahtangankan atau menyembunyikan harta kekayaannya selama proses persidangan berlangsung, sehingga ketika vonis dijatuhkan, aset yang bisa dieksekusi negara sudah habis atau sulit dilacak.
RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan standar internasional, khususnya rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), yang menekankan pentingnya rezim perampasan aset non-konviksi (non-conviction based asset forfeiture) sebagai instrumen efektif melawan pencucian uang dan korupsi lintas negara.
Desakan Publik: Jangan Hanya Janji di Atas Kertas
Meskipun surat komitmen ini disambut positif oleh sebagian masyarakat, skeptisisme tetap menghantui. Pengamat hukum dan transparansi publik menilai, taruhan jabatan yang dicantumkan dalam surat ini adalah langkah berani namun harus dikawal ketat. Publik menuntut agar tidak ada lagi taktik ulur waktu atau pembahasan yang sengaja diperlambat oleh kepentingan fraksi tertentu.
“Surat ini bagus sebagai alat tekanan politik, tapi yang kita butuhkan adalah aksi nyata di ruang rapat. Jangan sampai tanggal 15 Desember 2026 tiba-tiba ada alasan teknis baru untuk menunda lagi,” ujar seorang aktivis antikorupsi saat dimintai tanggapan terpisah.
Kini, bola ada di tangan Komisi III DPR RI dan pemerintah. Apakah surat komitmen bertanda tangan empat Wakil Ketua DPR ini akan benar-benar menjadi tenggat waktu yang mengikat, atau hanya sekadar dokumen simbolis untuk meredam kritik sesaat? Masyarakat akan terus memantau setiap langkah pembahasan RUU Perampasan Aset hingga akhir tahun ini.





