BOLMONG, detikgo.com – Audit khusus oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara di SMKN Negeri 1 Mopuya terbukti tidak berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan. Sebelumnya, detikgo.com telah membedah RAK Komite Tahun Anggaran 2025/2026 dan membongkar indikasi pungutan liar, namun analisis saat itu belum dapat dilakukan secara komprehensif karena dokumen RKAS Dana BOS sangat dirahasiakan dan tidak dipajang di papan informasi sekolah. Pola pelanggaran tersebut kini berlanjut dan semakin sistematis pada Tahun Anggaran 2026.
Saat berkunjung ke SMKN 1 Mopuya, Selasa (8/9/2026) detikgo.com melihat Dokumen Kertas Kerja Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS TA 2026 dan Realisasinya yang ditempel di Papan Informasi Sekolah. Menurut keterangan sejumlah guru, RKAS Dana BOS TA 2026 dan Realisasinya tersebut baru ditempel di papan pengumuman sekolah sekitar tiga minggu lalu, tepat setelah detikgo.com memberitakan berbagai kejanggalan pelaksanaan Rapat Komite serta menyoroti RKAS Dana BOS dan LPJ yang sangat dirahasiakan dan tidak bisa diakses publik (Baca: LPJ, RAKS Dana BOS & Komite SMKN 1 Mopuya Jadi ‘Dokumen Ghoib’, Audit Inspektorat Tak Berdampak).
Penempelan dokumen tersebut merupakan respons langsung atas sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana sekolah. Kombinasi kedua dokumen krusial ini, ditambah dengan RAK Komite Tahun Anggaran 2026/2027 yang telah detikgo.com dapatkan sebelumnya kemudian menjadi bahan analisis yang akhirnya membongkar dugaan adanya praktik double budgeting yang terstruktur, di mana sekolah tetap memungut uang dari wali murid melalui Komite Sekolah untuk pos-pos yang dana BOS-nya masih bersisa, sehingga melanggar Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024.
PKL dan UKK: Pungutan Ilegal di Tengah Dana BOS yang Belum Tersentuh
Sekolah mengalokasikan Rp 55.300.000 di RAK Komite untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Padahal, RKAS BOS TA 2026 menunjukkan fakta mencolok: pos “Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian” sama sekali belum terealisasi (Rp 0) dari pagu Rp 5.340.000, dan pos “Pendukung Keterserapan Lulusan” masih menyisakan Rp 3.484.500 (dari pagu Rp 6.744.500).
Regulasi mewajibkan komponen vital ini dibiayai penuh dari BOS. Memungut Rp 55,3 juta dari orang tua saat dana BOS untuk pos serupa masih utuh atau belum terserap adalah pelanggaran langsung terhadap juknis dan indikasi rekayasa anggaran.
Honor Tanpa Identitas: Pelanggaran Transparansi dan Prinsip Prioritas BOS
Temuan paling krusial ada pada pos honor. Berdasarkan RAK Komite TP 2026/2027, sekolah mengalokasikan Rp 189.576.000 untuk pembayaran gaji guru honor dan tenaga pendukung. Namun, dokumen RAK Komite tersebut tidak mencantumkan nama penerima honor maupun mata pelajaran yang diampu, hanya berupa entri generik “Guru Honor Mata Pelajaran” dengan variasi nominal antara Rp 772.000 hingga Rp 1.750.000 per bulan.

Ketidakjelasan identitas ini melanggar prinsip transparansi pengelolaan dana masyarakat yang mensyaratkan setiap pembayaran honor disertai daftar nama, jumlah jam mengajar, dan dasar perhitungan yang dapat diverifikasi wali murid.Lebih jauh, alokasi dana Komite untuk honor guru saat dana BOS masih tersedia menunjukkan pelanggaran hierarki pembiayaan.
Di RKAS BOS TA 2026, pos “Pembayaran Honor” hanya dianggarkan Rp 76.500.000 jauh di bawah kuota maksimal 20% pagu BOS senilai Rp 208.292.000 dengan realisasi Tahap I baru Rp 42.200.000 (sisa Rp 34.300.000).
Fakta bahwa sekolah merencanakan anggaran honor BOS secara minim sambil memungut Rp 189 juta dari Komite mengindikasikan itikad buruk dalam perencanaan keuangan: dana negara sengaja tidak dimaksimalkan agar beban operasional bergeser ke pundak wali murid melalui mekanisme Komite yang pertanggungjawabannya lebih longgar.
Sisa Dana Pemeliharaan Diabaikan Demi Pungutan Komite
Anomali juga terjadi pada pos pemeliharaan. RAK Komite memungut Rp 45.000.000 untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana. Sementara itu, RKAS BOS menunjukkan pos “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah” masih menyisakan dana sebesar Rp 43.863.000 (dari pagu Rp 61.813.000).
Pola ini mengonfirmasi strategi penggeseran beban: sekolah enggan menggunakan sisa BOS untuk perbaikan, lalu beralih meminta uang Komite. Meskipun selisihnya tipis (Rp 45 juta vs sisa Rp 43,8 juta), prinsip prioritas BOS dilanggar: gunakan dulu dana negara sampai habis sebelum membebankan ke masyarakat.
RKAS BOS Hanya “Kulit” Standar Pendidikan, Rincian Kegiatan Hilang demi Mengaburkan Dana Negara
Yang paling mencurigakan dari RKAS BOS TA 2026 SMKN 1 Mopuya bukanlah angkanya, melainkan strukturnya yang cacat. Dokumen setebal dua halaman tersebut tidak memuat rincian kegiatan operasional sama sekali.
Yang tercantum hanyalah judul-judul umum Standar Nasional Pendidikan seperti “Standar Proses”, “Standar Sarana dan Prasarana”, “Pengembangan Standar Pembiayaan”, hingga “Standar Penilaian Pendidikan”. Tidak ada uraian belanja ATK, tidak ada daftar nama penerima honor, tidak ada spesifikasi pemeliharaan gedung, hanya label standar pendidikan beserta angka pagu dan realisasinya.

Format ini bertentangan dengan prinsip perencanaan anggaran yang mensyaratkan Rincian Anggaran Belanja (RAB) sebagai dasar pertanggungjawaban. Tanpa RAB, mustahil memverifikasi apakah dana Rp 76,5 juta untuk honor benar-benar digunakan untuk membayar guru, atau apakah sisa Rp 43,8 juta untuk pemeliharaan masih utuh di rekening.
Struktur RKAS yang abstrak ini menciptakan zona abu-abu sempurna bagi manipulasi keuangan, sekaligus melanggar kewajiban transparansi kepada publik karena wali murid tidak mungkin memahami apa yang dimaksud dengan “Standar Pengelolaan” seharga Rp 281 juta.
Ironisnya, sementara RKAS BOS dibuat samar-samar, RAK Komite justru disusun dengan rincian yang sangat spesifik: nominal per orang, jumlah bulan, dan uraian tugas operator/bendahara dicantumkan jelas. Kontras ini mengonfirmasi bahwa perencanaan keuangan riil sekolah sebenarnya berada di RAK Komite, sedangkan RKAS BOS hanyalah formalitas administratif untuk memenuhi syarat pencairan dana negara tanpa risiko audit substantif.
Sekolah menggunakan BOS sebagai “brankas terkunci” yang tidak perlu dibuka detailnya, sementara beban operasional harian digeser ke Komite melalui mekanisme pungutan yang ilegal namun terdokumentasi rapi.
Upaya Klarifikasi Terhambat, Publik Tuntut Audit Substantif yang Nyata
detikgo.com telah berupaya semaksimal mungkin mendapatkan klarifikasi langsung dari Plt Kepala Sekolah Dwi Retnowati, S.Pd. terkait temuan-temuan kritis ini. Upaya konfirmasi yang dimulai sejak Kamis (3/9/2026) mengalami tiga kali penundaan berturut-turut, termasuk saat wartawan hadir di sekolah pada Selasa (8/9/2026) dan menunggu hampir satu jam di depan ruang kerja Plt Kepsek tanpa hasil. Komunikasi melalui aplikasi Whatsapp juga tidak membuahkan pertemuan, sehingga detikgo.com terpaksa mengandalkan analisis dokumen sebagai basis pemberitaan.
Ketidaksediaan pihak sekolah untuk memberikan penjelasan langsung atas bukti dokumen yang begitu gamblang semakin memperkuat urgensi audit substantif ulang oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara.
Jika ditotal, sekolah mengelola dua aliran dana raksasa secara bersamaan: Dana BOS TA 2026 senilai Rp 1.041.460.000 dan RAK Komite TP 2026/2027 senilai Rp 529.830.000. Fakta bahwa pungutan Komite tetap berjalan deras di tengah ketersediaan dana BOS yang masih bersisa di hampir semua pos krusial menunjukkan adanya praktik double budgeting yang sistematis.
Publik mendesak agar pemeriksaan kali ini tidak lagi berhenti pada kelengkapan administratif atau pernyataan paradoks Tuntutan Ganti Rugi tanpa kerugian negara, tetapi benar-benar menelusuri jejak uang dari RKAS BOS hingga RAK Komite untuk mengungkap siapa yang sebenarnya diuntungkan dari manipulasi anggaran ini.
Pendidikan di Bumi Totabuan tidak boleh terus dikorbankan oleh tata kelola yang penuh rekayasa dan mekanisme pengawasan yang kehilangan giginya.





