MUSI RAWAS, detikgo.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (20/08/2026).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dan dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, Wakil Ketua I Azandri, Wakil Ketua II Yanidika Syaputra, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, khususnya dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan regulasi daerah.
Sementara itu, penetapan Propemperda 2026 menjadi landasan dalam menentukan sejumlah prioritas pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rapat tersebut, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud turut menyampaikan penjelasan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pemaparan tersebut mencakup substansi serta urgensi masing-masing Raperda yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain empat Raperda tersebut, rapat juga membahas empat Raperda yang berkaitan dengan insentif di Kabupaten Musi Rawas.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi di daerah.
Penetapan Propemperda 2026 menjadi momentum strategis bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sinergi legislatif dan eksekutif, pembentukan regulasi daerah diharapkan dapat berlangsung secara terarah, efektif, serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Musi Rawas. (Wahyudi)
Advertorial





