PAPUA BARAT DAYA_DetikGo.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR Provinsi PBD) menerima secara resmi surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Kesatuan Masyarakat Adat Suku Besar Byak Provinsi Papua Barat Daya terkait kasus penembakan terhadap Timotius Rumpaidus, Wakil Kepala Suku Byak Kabupaten Sorong sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Surat tuntutan tersebut diterima langsung Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua Barat Daya Ibu Anneke Lieke Makatuuk didampingi beberapa anggota DPR, dalam pertemuan di ruang mediasi Kantor DPR Provinsi PBD (Rabu,12/08/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Anneke menegaskan bahwa DPR Provinsi PBD akan menyikapi serius persoalan penembakan yang menjadi perhatian keluarga besar Suku Byak tersebut.
“Kami menerima surat tuntutan ini dan kami siap menyikapi kasus penembakan ini dengan serius,” tegas Anneke.
Ia juga menyatakan DPR Provinsi PBD akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menerima dan akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dalam kasus ini agar persoalan ini dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan sejumlah anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, termasuk anggota DPR Provinsi jalur Otonomi Khusus (Otsus), Kk George Wanma.
Empat Tuntutan Suku Byak
Dalam surat RDP tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat adat Suku Byak dan diminta untuk ditindaklanjuti DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Pertama, Suku Byak mendesak DPR Provinsi PBD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyikapi dan mengawal persoalan penembakan terhadap Timotius Rumpaidus.
Kedua, DPR Provinsi PBD diminta segera memanggil Direktur Utama CV Prima Papua, Toni, yang disebut oleh pihak keluarga dan masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada penembakan tersebut.
Ketiga, mereka meminta DPR Provinsi memanggil Komandan POMAL Sorong, Feber Simandalahi, terkait dugaan keterlibatan anggota TNI POMAL dalam mendatangi kediaman Timotius Rumpaidus dan terjadinya aksi penembakan yang menurut pihak keluarga disebut berkaitan dengan tuduhan desersi.
Keempat, apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut, keluarga besar Suku Byak di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi, yakni Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya, dan CV Prima Papua.
Kepala Suku Byak: Jangan Takut Berdiri di Atas Kebenaran
Surat tuntutan tersebut dibacakan Alfius Rumpaidus, kakak kandung Timotius Rumpaidus. Setelah dibacakan, surat kemudian diserahkan oleh Kepala Suku Besar Byak Provinsi Papua Barat Daya Hengki Korwa, kepada Wakil Ketua I DPR Provinsi PBD Anneke Lieke Makatuuk bersama beberapa anggota komisi 1.
Dalam kesempatan tersebut, Hengki Korwa menyampaikan pesan tegas kepada para wakil rakyat agar tidak gentar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Jangan takut dengan siapa pun di atas tanah Papua ini. Jika kita bertindak dalam kebenaran, siapa saja kita lawan, sekalipun dia memakai tangan besi,” tegas Hengki.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keluarga dan masyarakat adat Suku Byak menginginkan proses hukum terhadap kasus penembakan Timotius Rumpaidus dilakukan secara terbuka, serius, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPR Provinsi Papua Barat Daya setelah menerima tuntutan tersebut. Apakah lembaga legislatif akan membentuk Pansus dan memanggil pihak-pihak yang diminta masyarakat adat, atau persoalan ini kembali berhenti pada meja mediasi.
Suku Byak telah menyampaikan tuntutannya. Bola kini berada di tangan DPR Provinsi Papua Barat Daya untuk membuktikan sejauh mana lembaga representasi rakyat tersebut mampu mengawal kasus yang telah memicu keresahan di tengah masyarakat,tutup Hengky.(Dp)





