MINAHASA – (Detikgo.com) Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Sulawesi Utara (Sulut), Butje Lengkong. Senin, 7 September 2026.
Butje menilai, komitmen antikorupsi yang digaungkan Pemkab Minahasa melalui pesan “Berani, Jujur, Hebat” perlu diikuti dengan langkah konkret, terutama dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan harus diperkuat melalui sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel dan membuka ruang partisipasi publik.
“Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk penting dalam upaya mencegah korupsi. Ketika informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses masyarakat secara jelas dan transparan, ruang untuk melakukan penyimpangan akan semakin kecil,” ujar Butje.
Ia mengatakan, transparansi memungkinkan masyarakat, media dan berbagai elemen pengawasan ikut mengetahui sekaligus mengawal jalannya pemerintahan.
Mulai dari proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan program hingga penggunaan sumber daya publik, kata Butje, perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui informasi yang terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintahan yang transparan akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, semakin tertutup sebuah proses pemerintahan, semakin besar pula potensi munculnya prasangka dan celah penyimpangan,” jelasnya.
Kampanye Antikorupsi Harus Diikuti Langkah Konkret
Butje menilai pesan “Bangun Minahasa Tanpa Korupsi” yang disampaikan Pemkab Minahasa harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Kampanye antikorupsi, menurutnya, akan memberikan dampak lebih besar apabila berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan internal, pelayanan publik yang transparan, keterbukaan informasi serta komitmen aparatur untuk menolak gratifikasi dan pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
“Semangat antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Harus ada sistem yang membuat nilai-nilai integritas itu benar-benar berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi pemerintahan harus dibuka tanpa batas.
Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum tetap harus dilindungi. Namun, informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat harus tersedia secara mudah, cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pers Diminta Jadi Mitra Kritis Pemerintah
Di sisi lain, Butje menegaskan pers memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut dia, media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, verifikasi dan keberimbangan.
“Pers harus menjadi mitra kritis pemerintah. Ketika ada program yang baik, tentu harus diapresiasi. Tetapi ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan publik, pers juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara profesional,” ujarnya.
Butje berharap Pemkab Minahasa terus memperkuat keterbukaan informasi sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan informasi yang menjadi hak publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penerima pelayanan pemerintah, tetapi ikut berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan pers, kata Butje, menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Laporkan, lawan dan berani. Semangat antikorupsi harus menjadi budaya bersama. Minahasa yang maju dan sejahtera harus dibangun dengan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas,” pungkasnya.





