BREAKING NEWS: Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal, Dua WNA China Diamankan

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram (ist)

MANADO, detikgo.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang diduga hendak membawa emas tersebut keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.

Bacaan Lainnya
Dua warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap Polda Sulut terkait dugaan penyelundupan emas 16 batang seberat 16 kg (ist)

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polda Sulut dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan instansi terkait dari Imigrasi dan Bea Cukai.

Barang bukti yang disita penyidik Polda Sulut (ist)

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kombes Pol Alamsyah menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat (4/9/2026).

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan upaya penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado dengan tujuan Singapura dan selanjutnya menuju Hong Kong.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap calon penumpang yang dicurigai.

Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi melalui mesin X-Ray.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama staf bandara. Hasil pemeriksaan menemukan 16 batangan logam yang diduga emas di dalam kedua koper tersebut.

Dua WNA asal China berinisial XQI dan XQU kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Diduga Diperintah Seseorang Berinisial H

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua WNA tersebut diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk membawa emas yang diduga merupakan hasil pertambangan ilegal keluar dari wilayah Indonesia.

Namun, terkait sosok berinisial H tersebut, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran dan keterlibatannya dalam perkara ini.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hong Kong,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

Barang Bukti 16 Kg Emas dan Sejumlah Peralatan

Selain 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi:

– 2 buah paspor;

– 4 buah kartu tanda pengenal;

– 2 lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura;

– 2 lembar boarding pass tujuan Singapura–Hong Kong;

– 5 unit telepon seluler, terdiri dari 3 iPhone dan 2 Xiaomi;

– 2 unit koper; dan

– uang tunai sebesar Rp5 juta.

Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut guna mengungkap secara menyeluruh asal-usul emas, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta dugaan jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyelundupan emas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut dugaan pertambangan ilegal, tetapi juga dugaan upaya membawa hasil tambang keluar dari Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.(steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *