DPN LSM INAKOR Tegaskan Temuan BPK Bukan Akhir Proses, Penyelesaian Administratif Tidak Hapus Pidana Korupsi

MALUKU, detikgo.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM INAKOR) menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta tindak lanjut administratif seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak boleh dianggap sebagai titik akhir pengawasan keuangan negara. Bagi INAKOR, temuan BPK justru merupakan pintu masuk untuk pendalaman lebih komprehensif guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Ketua DPN LSM INAKOR Wilayah Indonesia Timur, Christoforus Jamco, menyatakan pihaknya menangkap adanya persepsi keliru di lapangan bahwa persoalan dianggap selesai setelah rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara administratif. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian administratif tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Perlu dipahami bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk melalui mekanisme TGR, merupakan kewajiban administratif. Namun, penyelesaian administratif tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila kemudian ditemukan alat bukti yang sah yang memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Jamco dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).

Jamco merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat menjadikan penyelesaian administratif sebagai alasan untuk menghentikan seluruh proses pengawasan.

Pernyataan ini disampaikan seiring berprosesnya permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan DPN LSM INAKOR terhadap dokumen Kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), serta dokumen pendukung tujuh paket pekerjaan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Permohonan tersebut saat ini sedang ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Menurut Jamco, permintaan dokumen teknis tersebut merupakan hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi justru menjadi indikator integritas suatu badan publik.

“Apabila seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, maka keterbukaan dokumen justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila dalam analisis ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau indikasi pelanggaran hukum, maka hasil kajian tersebut patut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman,” jelas Jamco.

DPN LSM INAKOR menegaskan tetap menghormati proses administratif yang telah dijalankan BPJN Maluku. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya mekanisme pengawasan konstitusional. Pihaknya berharap BPJN Maluku tidak memandang permohonan KIP sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari ekosistem akuntabilitas yang sehat.

“Semakin terbuka suatu badan publik, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara,” pungkas Jamco.

INAKOR berkomitmen terus mengawal penggunaan keuangan negara secara profesional, objektif, dan berbasis data hukum demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Maluku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *