PAPUA BARAT DAYA, detikgo.com – Polda Papua Barat Daya (PBD) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Inspektorat PBD ke tahap penyidikan, Rabu (01/04/2026) setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tahun 2024.
Adapun total anggaran perjalanan dinas 2024 mencapai 11,3 Miliar yang di perkirakan, dengan adanya temuan kerugian negara sementara lebih dari Rp2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 38 saksi dan menemukan bukti kuat untuk melanjutkan kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan semua pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang,” tegas Iwan.
Adapun ancaman hukuman penjaranya hingga 20 tahun bagi pelaku, serta denda hingga Rp2 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Papua Barat Daya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
“Kami komitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan dan akuntabel,” tutup Iwan. (DP)





