BOLMONG, detikgo.com – Penantian publik terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit khusus terkait tata kelola keuangan di SMKN Negeri 1 Mopuya kian panjang. Di tengah ketiadaan transparansi hasil audit, pernyataan Sekretaris Inspektorat Bolaang Mongondow Kusnoto yang menyebutkan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) namun nihil kerugian negara/daerah memicu pertanyaan serius mengenai metodologi audit. (Baca: Paradoks TGR Tanpa Kerugian Negara: Mengapa LHP Inspektorat SMKN 1 Mopuya Tetap Dirahasiakan?)
Bedah forensik terhadap Rencana Anggaran Komite (RAK) Tahun Pelajaran 2025/2026 menunjukkan dokumen anggaran senilai Rp570.020.000 tersebut sarat dengan pos-pos yang bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Pelanggaran regulasi ini terjadi di saat sekolah mengelola Dana BOS sebesar Rp1.063.800.000 (dari 591 siswa x Rp1.800.000). Sehingga, pungutan kepada orang tua untuk komponen yang seharusnya gratis menjadi potensi kerugian bagi masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, indikasi pelanggaran ini tampak lolos dari dua lapis pengawasan: audit rutin empat bulanan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan audit khusus tata kelola keuangan yang hasilnya hingga kini belum dirilis.
Pelanggaran Pasal 10 Juknis BOS, Ujian dan Orientasi Siswa Dijual ke Orang Tua
Dalam RAK TP 2025/2026, pos Penyelenggaraan Kegiatan Orientasi Siswa Baru dialokasikan sebesar Rp4.000.000 dan Pelaksanaan Ujian Sekolah/UAS sebesar Rp7.500.000. Total Rp11.500.000 ini dibebankan sepenuhnya kepada wali murid. Sementara Pasal 10 ayat 1 huruf a dan b Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 secara tegas menempatkan kedua kegiatan ini sebagai prioritas utama yang wajib dibiayai Dana BOS.
Memungut uang untuk pos ini merupakan pelanggaran langsung terhadap mandat regulasi pusat. Jika Inspektorat menemukan pos ini dalam RAK namun tidak menghitungnya sebagai potensi ketidakpatuhan, maka standar audit perlu dipertanyakan mengingat dana BOS sebesar Rp1,06 miliar seharusnya sudah menutupi biaya tersebut.

Ambiguitas Anggaran Pengembangan Guru di Tengah Larangan Penggunaan Dana Komite untuk Gaji ASN
Alokasi Rp18.000.000 untuk Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup MGMP (Rp12 juta) dan MKKS (Rp6 juta). Pasal 10 ayat 3 Juknis BOS membatasi penggunaan dana operasional untuk kegiatan yang mendukung kurikulum merdeka dan kompetensi guru non-ASN.
Penggunaan dana Komite untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawab dinas pendidikan rentan disalahgunakan sebagai tunjangan terselubung bagi guru ASN/PPPK. Tanpa rincian output yang valid, pos ini berpotensi menjadi wadah kegiatan seremonial tanpa dampak pembelajaran nyata.
Anggaran Honor Guru Non-NPTK Tanpa Nama Jadi Celah Korupsi di Tengah Pagu BOS Rp1,06 Miliar
Pos Pengembangan Standar Pengelolaan senilai Rp355.520.000 adalah bagian terbesar dan paling problematik, terutama alokasi Guru Honor Sekolah sebesar Rp227.520.000 tanpa daftar nama penerima. Regulasi membedakan guru honorer ber-NPTK (wajib dibiayai BOS, maks 20% pagu) dan non-NPTK. Dengan pagu BOS Rp1.063.800.000, kuota 20% untuk guru honorer ber-NPTK mencapai Rp212.760.000. Jika kuota ini belum terpakai penuh, sekolah dilarang memungut uang Komite untuk gaji guru.
Jika sekolah tetap memungut Rp227.520.000 dari Komite, justifikasi hukumnya hanyalah untuk membayar guru honorer non-NPTK. Namun, RAK Komite tidak mencantumkan jumlah, nama, dan nominal penerima guru non-NPTK. Ketidakjelasan ini merupakan ciri khas anggaran fiktif atau mark-up.
Klaim nol kerugian negara menjadi tidak masuk akal ketika ratusan juta rupiah dialokasikan tanpa identitas penerima jelas. Selain itu, pos Perjalanan Dinas Luar Provinsi (Rp25.000.000) dan Guru Tamu Kejuruan (Rp21.000.000) juga melanggar prinsip prioritas BOS jika kuota prioritas lain belum terpenuhi.
Anggaran PKL dan Uji Kompetensi Cacat Hukum Sesuai Pasal 10 Huruf g Juknis BOS
Alokasi Rp65.000.000 untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL/PSG) dan Uji Kompetensi Keahlian dibebankan kepada orang tua, terdiri dari Rp50 juta untuk PKL dan Rp15 juta untuk uji kompetensi. Ini adalah komponen inti SMK yang wajib dibiayai BOS sesuai Pasal 10 ayat 1 huruf g Juknis BOS.
Pembebanan ini merupakan bukti kegagalan manajemen keuangan atau kesengajaan tidak menggunakan BOS sesuai peruntukan. Praktik ini mengindikasikan adanya “double budgeting”, di mana sekolah seolah-olah kehabisan dana BOS padahal alokasinya masih tersedia, sehingga memaksa orang tua membayar ulang. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi ekonomi terhadap siswa miskin yang berhak atas pendidikan vokasi berkualitas. Secara regulasi, ini merupakan pelanggaran nyata yang seharusnya masuk kategori temuan audit serius.
Paradoks TGR Tanpa Kerugian Negara, Kontradiksi Hukum yang Harus Dijelaskan
Pernyataan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) namun nihil kerugian negara menciptakan kontradiksi hukum. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 dan Peraturan BPK, TGR hanya dapat ditetapkan jika terbukti ada kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian. Tidak mungkin ada tuntutan ganti rugi tanpa kerugian yang harus diganti.
Pernyataan ini mengindikasikan auditor mungkin menetapkan TGR berdasarkan perhitungan administratif tanpa membuktikan unsur kerugian substantif, atau ada kerugian yang teridentifikasi namun sengaja tidak diakui dalam narasi publik. Kedua skenario ini jelas mencederai integritas proses audit.
Dua Lapis Pengawasan Lumpuh, Audit Rutin dan Audit Khusus Sama-Sama Bisu
Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa pelanggaran gamblang dalam RAK Komite 2025/2026 tidak ditemukan oleh dua mekanisme pengawasan simultan. Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan rutin ke seluruh SMA/SMK setiap empat bulan sekali, berarti SMKN 1 Mopuya diperiksa setidaknya tiga kali selama TP 2025/2026. Di luar itu, ada audit khusus tata kelola keuangan yang mendalam, namun LHP-nya belum dirilis.
Fakta bahwa pos-pos bermasalah lolos dari tiga kali audit rutin dan satu audit khusus menghancurkan argumen keterbatasan sumber daya auditor. Kemungkinan terbesar, audit hanya memverifikasi kelengkapan administrasi formal, bukan substansi hukum pengeluaran. Kegagalan pengawasan tingkat provinsi ini mengkhawatirkan karena seharusnya Inspektorat Provinsi memiliki kapasitas teknis lebih tinggi.
Tuntutan Publik, Rilis LHP Audit Khusus dan Evaluasi Kualitas Audit
Publik mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara segera merilis LHP audit khusus SMKN 1 Mopuya TP 2025/2026 secara utuh, termasuk rincian besaran TGR, dasar penetapannya, dan penjelasan logis klaim nol kerugian negara di tengah pelanggaran Pasal 10 Juknis BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Jahja Paulus Rondonuwu, M.Si., dan Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Mopuya, Dwi Retnowati, S.Pd., M.Pd., diminta memberikan klarifikasi tertulis atas penggunaan dana Komite untuk pos yang seharusnya dibiayai BOS, serta pertanggungjawaban atas pos Guru Honor senilai Rp227 juta yang tidak menyertakan daftar nama penerima. Pengembalian dana ilegal untuk pos Ujian, Orientasi, dan PKL juga mutlak dilakukan.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Ombudsman RI Perwakilan Sulut didesak mengevaluasi kualitas audit rutin Inspektorat Provinsi, karena kegagalan mendeteksi pelanggaran kasat mata menunjukkan standar pengawasan yang kritis. Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak sekolah dan dinas terkait belum diterima. Pendidikan di Bumi Totabuan tidak boleh sandera oleh birokrasi yang abai terhadap regulasi dan menjadikan audit sekadar ritual belaka tanpa gigi.





