JAKARTA, detikgo.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Regulasi yang ditandatangani pada 28 Agustus 2026 ini menjadi landasan hukum bagi sekolah untuk menyesuaikan moda pembelajaran demi melindungi keselamatan siswa tanpa mengorbankan hak belajar mereka.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka akibat kabut asap tidak sama dengan libur sekolah. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan wajib mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke moda yang paling sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan peserta didik. Ia menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas utama, namun belajar dari rumah bukan berarti libur karena sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi saat kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan.
Penyesuaian layanan pendidikan dalam regulasi tersebut dilakukan secara terukur berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pada kategori Baik dengan indeks 1 hingga 50, pembelajaran berlangsung normal di sekolah. Jika masuk kategori Sedang dengan indeks 51 hingga 100, pembelajaran tatap muka tetap berjalan namun dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan. Ketika ISPU berada di kategori Tidak Sehat atau 101 hingga 200, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas di mana kelompok rentan seperti siswa PAUD, SD kelas I–III, SLB, dan murid dengan komorbid harus beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara itu, jika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, pembelajaran tatap muka dihentikan sepenuhnya.
Keputusan penyesuaian ini bersifat dinamis dan tidak seragam antardaerah tergantung kondisi udara setempat. Kota Pekanbaru misalnya telah kembali menggelar tatap muka pada 31 Agustus setelah ISPU turun ke kategori Sedang, sedangkan Palembang memilih menyesuaikan jam masuk sekolah sebagai respons terhadap kualitas udara.
Hingga 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, tercatat 12.874 sekolah dengan 1,43 juta siswa di 27 wilayah pada enam provinsi terpaksa belajar dari rumah. Sebanyak 9.683 sekolah dengan 1,14 juta siswa telah terverifikasi, sedangkan 3.191 sekolah lainnya masih dalam proses verifikasi. Kalimantan Barat mencatat angka tertinggi dengan 8.888 sekolah dan lebih dari satu juta siswa terdampak, sementara Kalimantan Tengah memiliki 795 sekolah dengan 141.981 siswa yang terverifikasi melaksanakan PJJ.
Gogot menekankan bahwa PJJ tidak selalu harus berbasis daring. Bagi daerah yang terkendala jaringan internet dan listrik, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan rumah, guru kunjung, serta siaran radio atau televisi lokal. Beban belajar juga disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter agar tidak membebani siswa di tengah krisis lingkungan.
Sebagai bentuk perlindungan fisik, pemerintah menyediakan ruang kelas aman asap serta minimal satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak. Prioritas penanganan saat ini diberikan kepada 1.365 sekolah tanpa listrik yang tidak mampu melaksanakan PJJ daring. Pos Pendidikan Darurat Karhutla di tingkat pusat dan UPT provinsi terus memantau perkembangan ISPU, moda pembelajaran, hingga gangguan kesehatan warga sekolah.
Dirjen Gogot juga mengimbau orang tua untuk memantau kualitas udara dari sumber resmi, membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan penggunaan masker, serta segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan jika muncul gangguan pernapasan. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara bersama pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua akan memastikan anak-anak tetap aman sekaligus memperoleh haknya untuk belajar tanpa harus memilih antara kesehatan dan pendidikan.





