Teddy Momongan Ungguli Petahana, Resmi Ditetapkan sebagai Hukum Tua Terpilih Desa Tember

Calon Hkm Tua No Urut 2 Terpilih Desa Tember Teddy Momongan. (Doc Foto : Red)

TOMPASO (detikgo.com)-– Calon Hukum Tua Desa Tember Nomor Urut 2, Teddy Momongan, berhasil memenangkan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Tember, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. Teddy unggul tipis atas petahana, Relita Sondakh, dengan selisih sembilan suara berdasarkan hasil pleno penetapan yang digelar panitia pada Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 2 Teddy Momongan memperoleh 241 suara, sementara calon nomor urut 1 Relita Sondakh meraih 232 suara. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 505 orang, tercatat 473 pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, panitia mencatat terdapat dua suara rusak, sementara 29 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dan satu orang pemilih tercatat telah meninggal dunia.
Rapat pleno penetapan calon Hukum Tua terpilih dihadiri oleh Camat Tompaso Stefri Vendra Pandey, ST, MAP, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Ketua BPD Desa Tember Joyke Tulungan, SE, Ketua Panitia Pilhut Jemmy Kolibu, serta unsur Pemerintah Kecamatan Tompaso dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Usai pembacaan hasil pleno penetapan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pemilihan Hukum Tua Desa Tember yang berlangsung di TPS Balai Desa Tember. Proses tersebut disaksikan oleh saksi dari pasangan calon serta seluruh pihak yang hadir.

Pelaksanaan Pilhut Desa Tember juga mendapat pengawasan dan monitoring dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Alex Mamesah, unsur Sat Intelkam Polres Minahasa, Satpol PP Kabupaten Minahasa, serta jajaran Polsek Tompaso guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Dengan hasil tersebut, Teddy Momongan resmi ditetapkan sebagai calon Hukum Tua terpilih Desa Tember periode mendatang dan akan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *