BOLMONG, detikgo.com – Di tengah upaya pemerintah untuk memajukan sektor pertanian Indonesia melalui penyaluran KUR Pertanian, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan peluang untuk mengeruk keuntungan dari program tersebut.
Sejumlah warga Desa Ikhwan mempertanyakan kelanjutan dari pengumpulan dokumen untuk pengajuan KUR Pertanian yang difasilitasi oleh Titi Panigoro.
Kepada www.detikgo.com sejumlah warga menyampaikan bahwa sekitar akhir tahun 2021 (November) mereka telah memperoleh informasi tentang adanya bantuan KUR Pertanian yang akan dicairkan dalam waktu dekat.
Untuk pengajuan KUR Pertanian tersebut, warga diminta memasukkan foto lahan, fotocopy KTP, fotocopy KK dan uang sebesar Rp 30.000,- kepada Keke Mashanafi yang diketahui sebagai istri dari Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Ikhwan Abdul Panigoro yang juga adalah kakak kandung dari Titi Panigoro.
Awal tahun 2022 (Februari) selang 2 bulan setelah warga memasukkan dokumen dan uang tersebut diatas, Keke dan Titi yang bertindak sebagai fasilitator KUR Pertanian, menyampaikan informasi bahwa sudah akan ada pencairan dalam waktu dekat.
Untuk keperluan pencairan itu, warga yang sudah memasukkan dokumen dan uang sebesar Rp30.000 diminta untuk memasukkan kelengkapan administrasi berupa fotocopy Buku Nikah dan uang sebesar Rp50.000 untuk pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dalam proses pengurusan kelengkapan administrasi untuk pengajuan KUR Pertanian tersebut, Titi dan Keke menyampaikan informasi kepada warga (calon debitur) bahwa pada saat pencairan nanti akan ada potongan sebesar 2,7juta rupiah per calon debitur. Menurut Titi dan Keke, potongan tersebut akan diberikan kepada 5 orang masing-masing: 2 oknum pegawai bank penyalur (mantri dan surveyor), 1 oknum dari Dinas Pertanian Sulut dan untuk mereka (Titi & Keke) selaku fasilitator. Menurut keterangan sejumlah calon debitur, potongan sebesar 2,7juta tersebut diberikan untuk mempermudah proses pengajuan KUR Pertanian dimana pihak bank penyalur tidak akan melakukan survey di lahan pertanian milik calon debitur.
Sayangnya, pencairan yang dijanjikan oleh Titi dan Keke akan terealisasi dalam waktu dekat, hingga saat ini belum ada kejelasan. Hal ini menimbulkan keresahan calon debitur yang telah melengkapi dokumen pengajuan dan mengeluarkan uang total Rp80.000,-/calon debitur.
Terkait KUR Pertanian ini, Titi Panigoro dalam keterangannya kepada www.detikgo.com pada Minggu (3/4/2022) mengaku bahwa dirinya memang tidak memiliki legalitas khusus untuk bertindak sebagai fasilitator. Ia menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi tentang KUR Pertanian ini dari oknum di Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara bernama Bapak Yani dan Ibu Vivi.
Masih menurut Titi, oknum dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara ini pernah melaksanakan sosialisasi tentang KUR Pertanian tersebut di Desa Mogoyunggung Kecamatan Dumoga Timur (18/11/2021). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah warga dan Sangadi.
Lebih lanjut, Titi mengatakan bahwa berdasarkan hasil sosialisasi itu, dirinya langsung mengumpulkan anggota (calon debitur) dan hingga saat ini, tercatat ada sekitar 600-an dokumen pengajuan KUR Pertanian dari sejumlah desa diantara nya Ikhwan, Doloduo, Doloduo Satu, Doloduo Dua, Doloduo Tiga dan Makaruo yang telah diserahkan oleh Titi kepada Pak Yani (oknum dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara). 600-an dokumen yang diserahkan olehnya kepada Pak Yani tersebut, belum termasuk dokumen pengajuan KUR Pertanian yang diserahkan langsung oleh sejumlah Sangadi. Ia mencontohkan bahwa Sangadi Uuwan menyerahkan sendiri dokumen pengajuan KUR Pertanian kepada Pak Yani.
Terkait peran Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara dalam pengajuan KUR Pertanian ini, Titi menjelaskan bahwa Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara melakukan verifikasi berkas calon debitur. Setelah proses verifikasi berkas selesai dilaksanakan, maka berkas dikembalikan lagi kepada Titi untuk kemudian dikoordinasikan dengan BRI Mopuya sebagai bank penyalur.
Menariknya, dari ratusan dokumen pengajuan KUR Pertanian itu, belum ada satu pun yang disetujui oleh bank penyalur. Terkait belum adanya pencairan ini, Titi mengatakan bahwa dirinya sudah menarik sejumlah dokumen pengajuan KUR Pertanian dari BRI Mopuya dengan alasan, BRI Mopuya hanya memberikan kredit dengan jangka waktu 6 bulan. Dengan pertimbangan bahwa calon debitur yang difasilitasinya tidak mampu dengan jangka waktu pembayaran yang demikian singkat, maka dirinya pun berinisiatif untuk menarik dokumen pengajuan KUR Pertanian dari BRI Mopuya.
Terkait potongan sebesar 2,7juta yang akan dikenakan kepada calon debitur saat pencairan nanti, Titi membantah hal tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya memang meminta ‘uang lelah’ atas usahanya membantu memfasilitasi warga dalam proses pengajuan KUR Pertanian, namun dirinya tidak pernah meminta ‘uang lelah’ sebanyak itu. Menurutnya, besaran ‘uang lelah’ yang dimintanya tergantung dari keikhlasan calon debitur.
Ketidakjelasan pencairan KUR Pertanian ini membuat sejumlah calon debitur yang telah menyetorkan uang administrasi dan operasional geram dan menunggu kejelasan dari pihak terkait. Berdasarkan hasil investigasi www.detikgo.com, ternyata sosialisasi KUR Pertanian ini tidak hanya dilakukan dari mulut ke mulut, tetapi disampaikan juga di media sosial melalui akun Facebook milik Titi Panigoro.
Terkait persoalan ini, Kepala Desa Ikhwan Arifin Buchari, SE yang dihubungi melalui ponselnya pada Senin (4/4/2022) mengatakan bahwa dirinya mengetahui kegiatan pengumpulan dokumen untuk pengajuan KUR Pertanian yang difasilitasi oleh Titi dan Keke. Menurutnya, baik Titi maupun Keke telah berkoordinasi dengannya terkait Kegiatan KUR Pertanian.
Disinggung soal adanya biaya sebesar Rp50.000 yang diminta oleh Titi dan Keke kepada setiap calon debitur untuk pengurusan SKU, Arifin Buchari, SE membenarkan bahwa pihaknya memang menerima uang tersebut karena memang sudah ada pembicaraan antara dirinya dan kedua fasilitator itu. (Yolanda)





