BOLMONG, detikgo.com – Aksi penggalangan dana masyarakat bermodus Pencairan KUR Pertanian yang melibatkan ratusan calon debitur di Desa Ikhwan, mulai menuai reaksi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, sejak bulan November 2021 hingga Februari 2022 ratusan masyarakat di wilayah Kecamatan Dumoga Barat berbondong-bondong memasukkan sejumlah dokumen dan uang dengan total Rp80.000/calon debitur kepada fasilitator KUR Pertanian bernama Titi Panigoro warga desa Doloduo Dua.
Menurut keterangan sejumlah calon debitur, uang tersebut akan digunakan untuk proses pengajuan KUR Pertanian dengan rincian Rp30.000 untuk cetak foto lahan, pembelian map dan operasional fasilitator. Sedangkan Rp50.000 akan digunakan untuk membayar biaya pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Pemerintah Desa.
Hampir 6 bulan pasca pengumpulan dokumen dan uang Rp80.000 dari setiap calon debitur hingga saat ini belum ada kejelasan tentang kapan pencairan KUR Pertanian tersebut. Sejumlah warga mulai mempertanyakan kejelasan program KUR Pertanian.
Tak hanya para calon debitur, warga yang tidak ikut serta dalam program KUR Pertanian namun mengetahui kegiatan fasilitasi KUR Pertanian pun mulai mempertanyakan peruntukan uang Rp50.000 yang akan digunakan untuk pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) mengingat selama ini Pemerintah Desa Ikhwan tidak pernah mensosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) tentang biaya pengurusan SKU.
Selain dugaan adanya pungli (pungutan liar) terkait biaya pengurusan SKU yang dibayarkan oleh calon debitur melalui fasilitator KUR Pertanian kepada Pemerintah Desa Ikhwan, timbul kecurigaan adanya manipulasi data atau keterangan palsu terkait penerbitan SKU dimana diketahui sejumlah calon debitur bukanlah berprofesi sebagai petani, bahkan tidak memiliki dan tidak sedang menggarap lahan pertanian namun oleh Pemerintah Desa Ikhwan tetap dibuatkan SKU.
Hal ini nantinya akan sangat beresiko dalam proses pengembalian pinjaman KUR Pertanian sehingga berpotensi dapat mengakibatkan kerugian negara.
Keresahan masyarakat ini pun disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ikhwan melalui tokoh masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti oleh Ketua BPD Desa Ikhwan Fahri Gumer dengan Surat Undangan tertanggal 30 Maret 2022 yang bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari Titi Panigoro tentang KUR Pertanian yang difasilitasi olehnya.
Sangat disayangkan, agenda BPD Desa Ikhwan untuk mendengarkan keterangan resmi dari Titi Panigoro selaku fasilitator KUR Pertanian tersebut tidak terlaksana karena salah seorang Anggota BPD Amir Ali menolak melaksanakan agenda BPD tersebut.
Menurut Amir Ali, penolakannya untuk melaksanakan agenda BPD itu karena dirinya tidak mendapatkan mandat dari Ketua BPD Fahri Gumer yang saat itu berada di luar daerah.
Masih menurut Amir Ali, jika agenda BPD tersebut memang harus dilaksanakan tanpa kehadiran Ketua BPD, maka masih ada Wakil Ketua BPD Abdul Panigoro yang lebih berwenang untuk melaksanakan agenda tersebut dibandingkan dirinya yang hanya sebagai anggota.
Warga pun mulai mempertanyakan ketidakhadiran Abdul Panigoro selaku Wakil Ketua BPD dalam agenda mendengarkan keterangan dari fasilitator tersebut. Sebagaimana diketahui, Abdul Panigoro adalah kakak kandung Titi Panigoro yang juga merupakan suami dari Keke Mashanafi (rekanan Titi Panigoro).
Terpisah, seorang warga Desa Ikhwan berinisial B mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Ketua BPD Fahri Gumer pada Sabtu (2/4/2022) sehingga agenda mendengarkan keterangan dari fasilitator KUR Pertanian Titi Panigoro tidak terlaksana sesuai jadwal. B bersama 4 kerabatnya yang merupakan calon debitur mengaku ingin mendapatkan kejelasan dari program KUR Pertanian yang difasilitasi oleh Titi Panigoro.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Gumer yang dihubungi via ponselnya pada Sabtu (2/3/2022) mengatakan bahwa alasan penolakan Amir Ali untuk mendengarkan keterangan Titi Panigoro sangat tidak masuk akal. Menurutnya, agenda mendengarkan keterangan Titi Panigoro merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan sebelumnya (24/3/2022) dimana Amir Ali juga hadir dalam RDP tersebut.
Fahri Gumer menegaskan bahwa kuat dugaan, penolakan Amir Ali untuk melaksanakan agenda BPD mendengarkan keterangan Titi Panigoro selaku fasilitator KUR Pertanian tersebut ada hubungan dengan pengakuan Amir Ali di depan BPD dan masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat dimana saat itu Amir Ali mengaku bahwa dirinya turut terlibat dalam proses pembuatan SKU untuk para calon debitur KUR Pertanian yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat saat ini.
Fahri Gumer berjanji, akan menindaklanjuti hasil RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan menjadwalkan kembali agenda mendengarkan keterangan Titi Panigoro terkait KUR Pertanian di Desa Ikhwan. (Yolanda)





