Dua Pelaku PETI Diamankan di Kawasan Hutan Lindung TNBNW, Polisi Kantongi Nama Pemodal

dua orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Mengkang

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Tim gabungan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Jumat (5/6/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ID (51) dan DD (21). Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat operasi penertiban berlangsung dan kini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya
Dua orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Mengkang ditangkap petugas (ist)

Dari lokasi penambangan ilegal tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas PETI tersebut diduga didanai oleh seorang warga Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan.

Tim gabungan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu (ist)

“Dari keterangan para pelaku, aktivitas ini didanai oleh seseorang berinisial ED, warga Desa Tanoyan Utara,” ujar Iptu Ahmad Waafi.

Pihak kepolisian kini mendalami peran ED yang disebut sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan, status hukum yang bersangkutan akan ditingkatkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terancam Pidana Berat

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, karena lokasi penambangan berada di kawasan hutan lindung yang termasuk wilayah konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan negara dapat dikenakan sanksi pidana tambahan karena menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi kawasan hutan, serta mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber daya alam.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Praktik PETI di kawasan hutan lindung selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari deforestasi, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, sedimentasi, hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Sulawesi Utara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal, penyedia alat, maupun penadah hasil tambang ilegal.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Kotamobagu bersama Balai TNBNW.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *