Dokumen bocor ungkap pengalihan biaya operasional ke Komite di masa jabatan Plt Kepsek. Klarifikasi pihak sekolah dinilai belum jawab keraguan publik atas transparansi Dana BOS.
BOLMONG, detikgo.com – SMK Negeri 1 Mopuya, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tengah dilanda skandal keuangan multidimensi yang melibatkan dugaan pungutan liar (pungli) melalui Komite Sekolah, indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), struktur kepengurusan Komite yang stagnan, hingga keluhan pemotongan gaji tenaga honorer secara sepihak.
Berdasarkan dokumen “Rencana Anggaran Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026” yang diperoleh detikgo.com, pihak sekolah di bawah kendali Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah mencantumkan pos-pos anggaran operasional yang sejatinya menjadi tanggungan negara dalam rencana pengeluaran Komite Sekolah. Hal ini memicu desakan dari para orang tua siswa dan guru agar dilakukan audit forensik tuntas untuk mengusut aliran dana tersebut.
Investigasi detikgo.com mengungkap temuan-temuan kritis ini setelah menerima pengaduan dari tenaga honorer dan orang tua siswa pada Kamis (21/5/2026), serta melakukan konfirmasi langsung dan menerima klarifikasi tertulis dari pihak sekolah pada Senin (25/5/2026) hari ini.
Struktur Komite Stagnan & Masa Jabatan Plt Kepala Sekolah
Temuan investigasi menunjukkan adanya kejanggalan fundamental dalam tata kelola organisasi di SMKN 1 Mopuya. Ketua Komite Sekolah diketahui telah menjabat sejak awal berdirinya sekolah tanpa pernah mengalami pergantian. Paralel dengan itu, posisi Kepala Sekolah diemban oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang telah menjabat lebih dari satu tahun tanpa kepastian status definitif.
“Situasi ini terasa tidak wajar. Plt Kepala Sekolah sudah lebih setahun memegang kendali, namun belum ada kejelasan kapan akan definitif. Di sisi lain, Ketua Komite juga ‘abadi’, tidak pernah berganti. Kombinasi kepemimpinan sementara yang berkepanjangan dan Komite yang stagnan dikhawatirkan menciptakan ruang kosong akuntabilitas,” ujar sumber internal kepada detikgo.com Kamis (21/5/2026).
Regulasi pendidikan mensyaratkan Komite Sekolah sebagai mitra independen yang mewakili orang tua/wali siswa aktif. Namun, dominasi Ketua Komite Sekolah yang merupakan tokoh masyarakat tanpa keterwakilan orang tua siswa aktif dalam struktur saat ini dinilai sebagian pihak kurang representatif, sehingga memicu tuntutan untuk restrukturisasi total agar sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Karakter Iuran: Sukarela atau Wajib?
Meskipun pihak sekolah secara resmi menyebut dana Komite sebagai “sumbangan sukarela”, fakta di lapangan yang dihimpun detikgo.com menunjukkan karakter yang berbeda. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pembayaran tersebut bersifat wajib dengan nominal yang telah ditentukan sepihak.
Mekanisme “kesepakatan” dalam rapat Komite dinilai lebih bersifat formalitas administratif. Beberapa wali murid mengaku tidak memiliki opsi nyata untuk menolak pembayaran. Instruksi transfer dana sering kali disertai peringatan mengenai konsekuensi administratif bagi siswa jika terlambat membayar. Adanya skema diskon atau pengecualian bagi kelompok tertentu (seperti anak yatim atau siswa dengan kakak-adik di sekolah yang sama) semakin mengindikasikan adanya struktur tarif yang baku, bukan sumbangan sukarela murni.
“Dengan kondisi saat ini, sebetulnya saya agak sulit untuk membayar kewajiban uang Komite Sekolah, tapi saya takut untuk menyampaikan ke pihak sekolah. Khawatirnya, penolakan itu akan berdampak ke anak saya” terang salah satu orang tua siswa.
Tanggapan Sekolah Terkait Kecukupan Dana BOS
Pihak sekolah berdalih bahwa Dana BOS tidak sepenuhnya mampu mencukupi kebutuhan operasional sekolah, sehingga memerlukan dukungan dari Komite. Namun, dalih ini bertentangan dengan ketentuan Juknis BOS yang mengalokasikan dana tersebut untuk menutupi 100% biaya operasional standar sekolah negeri.
Merujuk pada ketentuan Juknis BOS, jika terdapat kekurangan dana, mekanisme yang tepat adalah pengajuan dana pendamping dari pemerintah daerah, bukan membebankannya kepada orang tua siswa. Dalih “kekurangan dana” justru memperkuat dugaan adanya pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat yang berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis dan terjangkau.
Temuan Dokumen Anggaran Komite
detikgo.com memperoleh salinan dokumen “Rencana Anggaran Komite SMK Negeri 1 Mopuya Tahun Pelajaran 2025/2026” yang ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah Dwi Retnowati, S.Pd., M.Pd. dan Ketua Komite Darmosenus, bertanggal Juli 2025.
Dokumen tersebut mencantumkan pos-pos mencengangkan seperti:
- Rp12 juta untuk pengembangan profesi guru/MGMP.
- Rp95 juta untuk pembelian peralatan praktik jurusan.
- Rp85 juta untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Uji Kompetensi.
Pos-pos ini secara regulasi merupakan tanggung jawab negara melalui pembiayaan Dana BOS. Seorang orang tua siswa yang meminta anonimitas mengungkapkan kekhawatirannya bahwa iuran tersebut dirasakan bukan sebagai sumbangan sukarela, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Ia bahkan menyatakan adanya indikasi tekanan administratif, di mana keterlambatan atau ketidakmampuan membayar dikhawatirkan akan menyulitkan urusan administrasi sekolah bagi anak-anak mereka.
Klarifikasi Plt Kepala Sekolah: Realisasi vs Pagu Anggaran Ideal
Menanggapi temuan dokumen tersebut, pada Senin (25/5/2026), detikgo.com menemui Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Mopuya di ruang kerjanya, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Idris Mokodompit, S.Pd.
Plt Kepala Sekolah menjelaskan bahwa angka dalam dokumen tersebut merupakan “pagu anggaran ideal” atau perencanaan maksimal, bukan realisasi tunai yang pasti dikeluarkan.
“Anggaran yang tercantum… merupakan pagu anggaran ideal… realisasinya menyesuaikan dengan dana yang masuk,” tulis Idris Mokodompit dalam surat klarifikasi resmi yang diserahkan hari ini.
Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar: Mengapa pos-pos yang menjadi tanggung jawab negara melalui Dana BOS tetap dimasukkan dalam rencana pungutan Komite?
Plt Kepala Sekolah juga mengakui bahwa beberapa pos, khususnya untuk peralatan jurusan, belum terealisasi sepenuhnya, yang berarti orang tua telah membayar untuk fasilitas yang tidak diterima oleh anak mereka.
Kontroversi Pos Anggaran Rapat Komite
Sorotan tajam juga mengarah pada pos anggaran Rapat Komite sebesar Rp10 juta. Beberapa pihak mempertanyakan ketidaksesuaian realisasi fisik rapat dengan nominal tersebut.
Dalam wawancara langsung, Plt Kepala Sekolah menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan secara gabungan untuk berbagai kegiatan, termasuk rapat RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) dan koordinasi dewan guru. “Anggaran Rp10 juta itu mencakup juga rapat RKAS dan rapat-rapat lainnya” jelas Plt Kepala Sekolah.
Penjelasan ini memicu pertanyaan mengenai ketepatan pencatatan akuntansi. Jika dana digunakan untuk rapat internal sekolah, pemerhati administrasi pendidikan menyarankan agar dicatat dalam pos yang sesuai untuk menghindari kesan ketidaktransparanan atau pencampuran aset yang dapat menyebabkan tumpang tindih anggaran dan dapat menghambat audit.
Keluhan Tenaga Honorer dan Guru ASN
Di tengah kebocoran dokumen keuangan, muncul keluhan serius dari tenaga honorer terkait pemotongan gaji yang terjadi secara sepihak. Dalam wawancara pada Kamis (21/5/2026), mereka menyatakan penerimaan gaji berkurang signifikan dari nominal standar Rp2,5 juta menjadi berkisar Rp750 ribu–Rp1 juta per bulan tanpa musyawarah yang jelas.
Sementara itu, sejumlah guru ASN mengungkapkan bahwa mereka tidak dilibatkan secara memadai dalam penyusunan RKAS. Mereka menyatakan seringkali mengetahui anggaran setelah dokumen finalized.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Sekolah membantah adanya eksklusi. “Semua guru dilibatkan saat pembahasan RKAS. Tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya dalam klarifikasi hari ini.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh para guru ASN yang menyatakan bahwa tidak ada bukti fisik keterlibatan mereka. “Jika benar kami dilibatkan, mana notulen rapatnya? Mana tanda tangan kami? Sampai hari ini, tidak ada satu pun dokumen resmi yang pernah diperlihatkan atau diminta untuk kami tandatangani terkait penyusunan RKAS tersebut,” ujar salah satu guru ASN yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan bukti administratif ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan anggaran berjalan tertutup dan eksklusif.
Tuntutan Transparansi dan Audit Forensik
Mengingat kompleksitas dan beratnya temuan ini, sejumlah orang tua siswa dan guru kini bersatu menuntut tindakan konkret:
- Audit forensik independen terhadap aliran Dana BOS dan Dana Komite selama 3 tahun terakhir untuk memastikan tidak ada penyelewengan.
- Restrukturisasi total Komite Sekolah agar sesuai regulasi dan melibatkan orang tua siswa aktif secara demokratis.
- Evaluasi masa jabatan Plt Kepala Sekolah serta akuntabilitas kepemimpinan selama masa transisi yang berkepanjangan.
- Peninjauan ulang terhadap pemotongan gaji tenaga honorer.
Sikap diam instansi pengawas di tengah bukti dokumen yang sangat jelas ini semakin memperkuat desakan publik agar audit segera dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan terhadap integritas pendidikan di SMKN 1 Mopuya.
detikgo.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendesak instansi berwenang untuk segera bertindak.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin (25/5/2026) sore, detikgo.com masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.





