Hakim Temukan Cacat Formil & Undue Delay dalam Kasus Dedy Vengki Matahari; Polisi Diperintahkan Lengkapi Berkas atau Hentikan Penyidikan

Foto Ilustrasi

MANADO, detikgo.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dedy Vengki Matahari, S.H., anggota Polri. Dalam putusannya Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Mnd. yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026), Hakim Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H. menyatakan bahwa Termohon, yaitu Kapolda Sulawesi Utara c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut beserta penyidik yang menangani perkara, telah melakukan penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut (undue delay) tanpa alasan yang sah.

Selain itu, hakim juga menemukan adanya cacat formil dalam proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pemohon yang dilakukan sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketidakkonsistenan dalam penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), kegagalan memenuhi standar pembuktian materiil, serta pengabaian mekanisme Keadilan Restoratif.

Bacaan Lainnya

Cacat Formil: Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka & SPDP Bermasalah

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Praperadilan menemukan fakta bahwa Dedy Vengki Matahari telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 5 September 2025 (bukti T-41), namun baru ditetapkan secara resmi sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/98/XI/2025/Dit Reskrimum pada 17 November 2025.

“Apabila dihubungkan dengan bukti T-39 tersebut di atas Surat Ketetapan tentang Tersangka… diketahui Pemohon Praperadilan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” bunyi pertimbangan hakim. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan asas due process of law dan asas legalitas.

Masalah prosedural juga terjadi terkait SPDP. Awalnya, polisi menerbitkan SPDP Nomor 121/VIII/2025 pada 25 Agustus 2025. Namun, SPDP tersebut dikembalikan oleh Penuntut Umum pada 8 Desember 2025 karena belum menerima hasil penyidikan. Meski SPDP lama sudah dikembalikan, polisi justru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) baru Nomor SP.Sidik/04/I/Res.1.6/2026 pada 13 Januari 2026 dengan frasa “melakukan penyidikan lanjutan”. Hakim menilai hal ini menimbulkan inkonsistensi hukum dan merusak kepastian hukum karena dasar hukum sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Hakim juga menyoroti bahwa polisi gagal memanfaatkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang telah diinisiasi oleh pelapor (ayah korban) pada 11 November 2025, yang seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai faktor material dalam penggunaan diskresi penyidikan.

Konteks Kasus: Kematian Revan Kurniawan Santoso & Temuan Forensik

Perkara praperadilan ini bermula dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Revan Kurniawan Santoso alias AAN (20 tahun) yang meninggal dunia pada 20 Agustus 2025. Berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Otopsi dan Keterangan Ahli Forensik Dr. dr. Erwin G. Kristianto, Sp.FM(K), sebab kematian korban adalah kekerasan pada dada kanan yang memicu kerusakan paru kanan yang rapuh karena pertumbuhan tumor, sehingga menyebabkan perdarahan.

Polisi menetapkan Dedy Vengki Matahari sebagai tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti sah, yakni keterangan saksi-saksi yang melihat langsung perbuatan pemukulan saat apel pengecekan tahanan, serta dukungan barang bukti berupa pipa ledeng besi yang disita. Namun, hakim praperadilan menekankan bahwa kewenangannya hanya menilai aspek formil (minimal 2 alat bukti sah), bukan aspek materiil guilt atau innocence. Meskipun demikian, hakim mencatat adanya kontradiksi antara dakwaan dengan fakta medis terkait waktu kejadian (tempus delicti) dan hubungan kausalitas. Visum et Repertum hanya menyatakan waktu kematian (12-24 jam sebelum pemeriksaan), bukan waktu terjadinya tindak pidana, sehingga tidak ada korelasi temporal yang pasti antara perbuatan yang didakwakan dengan saat kematian korban.

Penerapan KUHP Baru vs KUHP Lama

Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penerapan transisi hukum acara pidana. Hakim mempertimbangkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 61 dan 62 terkait kewajiban penyidik melengkapi berkas dalam 14 hari setelah dikembalikan Jaksa, serta mekanisme gelar perkara bersama jika terdapat perbedaan pendapat substantif. Polisi dinilai lalai memenuhi kewajiban ini, sehingga menciptakan kebuntuan hukum (legal deadlock).

Amar Putusan: Serahkan Berkas atau Hentikan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP Baru) dan PERMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim Praperadilan memerintahkan Termohon (Penyidik) untuk segera menyerahkan hasil penyidikan tambahan beserta tersangka dan alat bukti kepada Penuntut Umum.

Penuntut Umum kemudian memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak. Jika penyidik tidak melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk Penuntut Umum, maka penyidik wajib menghentikan penyidikan.

“Menyatakan Termohon telah melakukan Penundaan secara berlarut-larut (undue delay) terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” bunyi amar putusan poin kedua. Sementara poin pertama menyatakan, “Mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Pemohon.”

Dengan putusan ini, Dedy Vengki Matahari mendapatkan kepastian hukum bahwa proses yang dialaminya mengandung pelanggaran prosedur. Biaya perkara dalam kasus praperadilan ini dinyatakan NIHIL.

Keterangan Dokumen:

detikgo.com menerima salinan lengkap putusan pengadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Mnd. dalam format PDF pada hari ini, Jumat (3/7/2026). Dokumen tersebut diperoleh dari pihak yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan. Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan analisis mendalam terhadap 69 halaman salinan putusan resmi tersebut. detikgo.com akan terus berupaya menghubungi Humas Polda Sulawesi Utara untuk meminta tanggapan terkait putusan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *