BOLMONG, detikgo.com – Sepekan pasca detikgo.com membongkar dugaan skandal keuangan di SMKN 1 Mopuya, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si., tetap bungkam. Hingga Senin (1/6/2026), panggilan telepon dan pesan WhatsApp detikgo.com untuk meminta keterangan tidak digubris sama sekali.
Kebisuan pejabat pembina teknis ini bertolak belakang dengan misi resmi Dinas Dikda Sulut yang menggaungkan “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan”. Alih-alih memberi klarifikasi, sikap Femmy Suluh justru memantik tanya besar: apakah fungsi pengawasan internal dinas terhadap satuan pendidikan telah lumpuh total?
Sebagaimana terungkap dalam laporan sebelumnya (Baca: Skandal SMKN 1 Mopuya: Dari Komite Abadi, Dugaan Pungli & Potong Gaji Honorer, Guru-Ortu Desak Audit Forensik Tuntas), dokumen Rencana Anggaran Komite tahun ajaran 2025/2026 mencantumkan pos-pos operasional seperti peralatan praktik dan PKL yang sejatinya sudah menjadi tanggung jawab Dana BOS. Namun, biaya itu tetap ditagihkan kepada wali siswa melalui iuran Komite.
Plt Kepala Sekolah berdalih angka dalam dokumen hanyalah “pagu anggaran ideal”. Tapi fakta di lapangan berbeda. Iuran bersifat wajib, disertai ancaman sanksi administratif bagi yang terlambat. Yang lebih parah, realisasi fisik dari pos-pos anggaran tersebut dinilai nihil oleh para guru. Lantas, ke mana uang yang sudah dipungut paksa dari orang tua itu?
Kacabdin Bolmong: Gaji Honorer Rp750 Ribu Itu Wajar
Di tingkat cabang dinas, respons yang muncul justru semakin memicu kemarahan para guru. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Bolaang Mongondow, Agil Perwita, saat dihubungi Kamis (26/5/2026), menilai wajar jika gaji tenaga honorer hanya berkisar Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
“Mereka itu dibayar sesuai jam mengajar. Tidak ada standar Rp2,5 juta. Masa’ guru yang mengajar dua jam disamakan dengan yang mengajar enam jam? Itu tidak adil,” ujar Agil.
Pernyataan Agil langsung dibantah keras oleh fakta dokumen. Para guru menegaskan, nominal Rp2,5 juta bukanlah angka imajinasi, melainkan alokasi resmi yang tertata rapi dalam pos anggaran Dana BOS, dan itu belum termasuk yang dianggarkan dalam Dana Komite.
“Bapak Kacabdin keliru. Di dokumen RAKS dan Rencana Anggaran Komite, pos pembayaran honorer sudah dialokasikan. Masalahnya bukan pada jam mengajar, tapi ke mana hilangnya dana negara dan dana iuran orang tua itu?” tegas seorang guru ASN yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia menambahkan, “Kami tidak minta lebih dari aturan. Kami hanya menuntut hak sesuai dokumen sah. Jika anggaran mengalokasikan Rp2,5 juta, kenapa yang kami terima cuma Rp750 ribu? Ini soal transparansi aliran dana, bukan soal keadilan jam kerja.”
Agil juga menyatakan tidak mempermasalahkan tumpang tindih anggaran antara Dana BOS dan Dana Komite, selama ada “kesepakatan” dengan orang tua. “Selama disepakati orangtua, saya rasa tidak ada masalah,” katanya. Pernyataan ini dianggap berbahaya karena melegalkan pungutan liar berkedok kesepakatan, serta mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Guru: Audit Inspektorat Bisa Direkayasa, Butuh Audit Forensik
Menanggapi klaim Agil bahwa audit Inspektorat rutin dilakukan setiap empat bulan sekali, para guru skeptis. Mereka menilai audit administratif biasa rentan direkayasa jika data dasar sejak awal sudah dimanipulasi.
“Tumpang tindih anggaran dan ketidaksesuaian antara rencana dengan realisasi adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana. Kami butuh audit forensik independen, bukan sekadar cek administrasi,” ujar guru ASN lainnya.
Para guru menyoroti ekosistem tertutup di SMKN 1 Mopuya akibat masa jabatan Plt. Kepala Sekolah yang bertahun-tahun dan struktur Komite yang monoton. “Pungli dibungkus label ‘sumbangan sukarela’, padahal realisasinya nihil. Pengawasan internal Dinas sepertinya lumpuh,” keluhnya.
Karena pintu komunikasi dengan Dinas Dikda Sulut tertutup rapat akibat sikap bungkam Kadis, harapan terakhir kini tertuju pada pimpinan tertinggi daerah. Para guru mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, S.E. (YSK), untuk segera turun tangan. Mereka meminta perintah audit forensik independen terhadap laporan keuangan SMKN 1 Mopuya, termasuk penelusuran aliran dana tiga tahun terakhir.
“Kami tidak minta belas kasihan, kami menuntut hak. Jika Dinas tidak bisa menjamin keadilan, Bapak Gubernur YSK harus turun tangan menyelesaikan masalah ini,” tegas perwakilan guru honorer.
Desakan serupa juga ditujukan kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara untuk memeriksa dugaan maladministrasi berupa kelalaian pengawasan oleh Dinas Dikda Sulut. Bagi para guru, sikap bungkam Femmy Suluh dan pernyataan defensif Agil Perwita adalah bentuk pembiaran. Bola tanggung jawab kini bergeser ke pundak Gubernur YSK untuk menyelamatkan integritas birokrasi pendidikan di Sulawesi Utara.





