Tak Libatkan 2 Legislator; Pemdes, BPD dan Camat Dumoga Barat Kompak Sebut Keterwakilan Masyarakat di Musdes Terpenuhi

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Ikhwan masih terus menuai sorotan dari sejumlah kalangan pasca seminggu sejak dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Ikhwan, Rabu (18/1/2023).

Bagaimana tidak, pelaksanaan Musyawarah Desa yang harusnya berlangsung secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, hingga perwakilan masyarakat miskin yang ada di desa sebagaimana disyaratkan dalam UU Desa terkesan seperti diabaikan oleh Pemerintah Desa Ikhwan karena hanya melibatkan segelintir orang saja.

Bacaan Lainnya

Padahal jika mengacu pada Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan Musyawarah Desa seharusnya merupakan forum permusyawaratan yang memusyawarahkan hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa.

Unsur masyarakat desa bisa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan petani, nelayan, pedagang, perwakilan perempuan maupun masyarakat miskin dan lain-lain sesuai kondisi desa masing-masing. Semua unsur tersebut seharusnya diundang dalam musyawarah desa, dan setiap wakil dari perwakilan harus diberikan kebebasan menyatakan pendapatnya dan mendapatkan perlakuan yang sama.

Kemudian, keputusan hasil Musdes disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat desa. Karena, informasi hasil Musdes bukan hanya milik BPD, Kepala Desa, Kepala Dusun dan Perangkat Desa saja tapi milik seluruh masyarakat desa.

Kondisi pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang terjadi di Desa Ikhwan justru berbanding terbalik dengan apa yang diamanahkan dalam UU dimana pelaksanaan Musyawarah Desa yang seharusnya membahas sejumlah isu penting itu diduga sengaja tidak melibatkan unsur masyarakat termasuk 2 (dua) legislator Dekab Bolaang Mongondow Harianti Kiay Mastari dan Novita Kosasih yang notabene merupakan tokoh masyarakat asal Desa Ikhwan yang selama ini sudah banyak memberikan kontribusi untuk pembangunan infrastruktur Desa Ikhwan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang nampak dari adanya sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan di desa tersebut.

Agenda Musdes berupa pembahasan soal Penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Dana Desa Tahun 2023 dan Penetapan RKPDES Tahun 2023 menjadi fokus utama yang perlu diangkat dan dibahas secara serius mengingat isu distribusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dan ketidaksepadanan antara pencatatan dan realisasi jumlah BLT DD yang diterima KPM hingga distribusi Kartu Tani yang terkesan tidak tepat sasaran masih terus menjadi persoalan di tengah masyarakat selain dugaan praktek pungli (pungutan liar) oleh oknum Pemerintah Desa terkait biaya Surat Keterangan Usaha yang belum ditetapkan melalui Peraturan Desa dan biaya administrasi pengurusan kependudukan seperti KTP dan KK bermodus ongkos ganti bensin yang hingga saat ini tak kunjung ada solusi.

“Persoalan penetapan KPM Bansos, biaya administrasi pengurusan data kependudukan, Surat Keterangan Usaha dan yang terakhir soal ketidakcocokan antara pencatatan dan realisasi distribusi BLT DD ini menjadi persoalan yang sering dipertanyakan oleh warga. Ini perlu diselesaikan dengan cara duduk bersama dalam Musyawarah Desa. Tapi bagaimana kami bisa mencarikan solusi jika kami tidak dilibatkan dalam Musdes” terang Harianti Kiay Mastari.

Ia pun menyampaikan keheranannya atas tidak dilibatkannya kedua legislator yang merupakan representasi dari unsur tokoh masyarakat dalam Musyawarah Desa tersebut. “Sebelum-sebelumnya kami selalu dilibatkan dalam Musdes. Komunikasi dengan Pemerintah Desa selama ini berjalan baik. Bahkan waktu pengusulan pekerjaan jalan dan jembatan di Desa Ikhwan, beliau secara intens meminta kami untuk mengawal usulan desa tersebut melalui Pokir Anggota DPRD dan ini sudah terealisasi. Nah sekarang kami tidak dilibatkan dalam Musdes, ini ada apa? ketusnya sambil mengatakan bahwa sehari sebelum pelaksanaan Musdes Ikhwan dirinya sudah mengingatkan kepada salah seorang Anggota BPD bernama Amir agar mengundangnya dalam pelaksanaan Musdes karena ada sejumlah hal yang ingin dibahas termasuk soal penetapan KPM BLT DD.

Senada dengan Harianti Kiay Mastari, Novita Kosasih pun menyesalkan sikap Pemerintah Desa Ikhwan yang sepertinya sengaja tidak melibatkan mereka dalam Musdes yang dilaksanakan seminggu yang lalu.

“Saya sebenarnya ada tugas luar, namun karena menjaga jangan sampai tiba-tiba ada undangan dari Pemerintah Desa untuk hadir di Musdes karena sebelumnya memang sering diundang, saya pun sengaja menunggu di rumah seharian. Sebelumnya saya sudah mendapat informasi dari warga bahwa akan ada Musdes,. Namun alangkah kagetnya ketika ada warga yang kebetulan baru pulang dari Musdes dan lewat di depan rumah menanyakan soal ketidakhadiran saya di Musdes yang baru saja dilaksanakan. Ini ada apa? Apa yang sebenarnya disembunyikan? Sepertinya Pemerintah Desa tidak mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam forum Musdes. Kalau kami yang representasi tokoh masyarakat di desa saja tidak dilibatkan, lalu bagaimana dengan masyarakat? “ tutur Novita sambil menambahkan bahwa ada begitu banyak persoalan yang ingin ia sampaikan dalam Musyawarah Desa itu.

Terkait persoalan ini, Sekretaris Desa Imran Maspeke kepada http://detikgo.com mengakui bahwa pihaknya memang tidak membuat undangan secara tertulis baik cetak maupun elektronik kepada unsur perwakilan masyarakat. Ia berdalih bahwa tidak dibuatnya undangan resmi berupa undangan cetak dan elektronik karena kebiasaan masyarakat di desa yang menganggap bahwa undangan lisan akan lebih memenuhi etika kesopanan. Karenanya, Pemerintah Desa sudah menyerahkan tanggung jawab untuk mengundang secara lisan unsur perwakilan masyarakat ini kepada masing-masing Kepala Dusun.

Menariknya, Sugiyono yang merupakan Kepala Dusun I dimana tokoh masyarakat Harianti Kiay Mastari berdomisili justru seolah menganggap kehadiran legislator asal Ikhwan itu tidak penting karena agenda Musdes hanya tinggal penetapan dan bukan lagi tentang pengusulan gagasan sehingga ia tidak mengundangnya dalam Musyawarah Desa tersebut. “Itu kan kurang penetapan, cuma biasa-biasa kwa itu. Itu undangannya. Cuma tokoh-tokoh yang biasa (hadir) jo, dari Dusun I cuma Pak Mustajir, RT itu yang diundang. Kalo dia (Harianti) kan waktu pemberian gagasan (Musdes 2022) diundang juga. Nanti berikut akan diundang. Kan tidak mungkin sekelas Anggota Dewan hanya diundang lisan. Yang hadir itu banyak, sekitar 50 orang. Bahkan menurut para Pendamping Desa, Ikhwan ini yang paling bagus. Kalau kalian (http://detikgo.com) kenapa tidak fokus ke desa-desa lain, dang? Cuma Ikhwan terus yang selalu kalian tanya-tanya soal ini itu” ujarnya terkesan gerah.

Menanggapi ketidakhadiran kedua legislator Bolmong asal Desa Ikhwan tersebut, ketua BPD Ikhwan Fahry Gumer mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah kedua legislator tersebut diundang oleh Pemerintah Desa Ikhwan atau tidak. “Setahu saya, waktu Musdes 2022 kedua legislator tersebut diundang dan hadir. Kalau kemarin (Musdes) yang pengesahan itu saya kurang tahu juga karena saya juga sudah tidak kroscek. Kan penyelenggara Musdes itu mereka (Pemerintah Desa)” jelasnya.

Meski mengetahui ketidakhadiran kedua legislator yang merupakan representasi dari tokoh masyarakat dalam Musyawarah Desa itu, namun Fahry Gumer mengatakan bahwa unsur keterwakilan masyarakat sudah terpenuhi dalam pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut. “Sudah terwakili semua. Ada perwakilan tokoh masyarakat, BPD, Pendamping Desa. Dari Kecamatan ada Kasie PMD Ajis yang mewakili Pak Camat waktu itu karena beliau sedang ada agenda di Lolak” terangnya.

Menariknya lagi, meski ia mengatakan bahwa tindak lanjut dari Hasil Musyawarah Desa tersebut akan dimasukkan dalam ADD secara keseluruhan dan telah disampaikan kepada masyarakat namun Ketua BPD Ikhwan ini mengaku tidak memegang hasil Musyawarah Desa. “Oh, BPD nanti pegang hasil Musrenbang Desa. Kan disitu kami akan hadir juga. Jadi pengusulan (sebelumnya dikatakan penetapan-Red) yang kemarin itu nantinya akan dibahas dalam Musrenbang Desa. Kan Musrenbang Desa belum dilaksanakan” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Musrenbang Desa masih menunggu jadwal dari Camat Dumoga Barat Malpin Dako. “Jadwal Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan itu tergantung dari Pak Camat, karena setahu saya Musrenbang Desa dilaksanakan secara serentak”.

Sementara itu, Camat Dumoga Barat Malpin Dako yang diwawancarai http://detikgo.com membenarkan perihal ketidakhadirannya dalam Musyawarah Desa di Ikhwan. “Saya tidak hadir karena sedang Tugas Luar. Selama ini saya sudah membagi tugas karena kalau semua kegiatan harus saya hadiri sendiri, itu sudah tidak betul. Sudah tidak akan ada pengembangan di kantor. Jadi yang hadir di Musdes Ikhwan itu Kasie Pemerintahan, ada bukti dokumentasi kehadirannya. Kami sudah bagi tugas” jelasnya.

Terkait informasi dari sejumlah masyarakat yang hadir dalam Musdes yang mengatakan bahwa dalam Musdes tersebut tidak ada lagi pembahasan apapun, Camat mengatakan, “Itu kan tinggal penetapan. Jadi jadwal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan itu agendanya penetapan. Pembahasannya dilaksanakan secara internal oleh Pemdes dan BPD”.

Soal kekecewaan kedua legislator asal Ikhwan yang tidak dilibatkan dalam Musyawarah Desa padahal ada begitu banyak persoalan sosial masyarakat yang perlu dibahas termasuk soal penetapan KPM BLT DD di Desa Ikhwan yang dinilai tidak melalui mekanisme verifikasi dan validasi sebagaimana mestinya, Malpin Dako mengatakan, “Soal verifikasi dan validasi KPM BLT DD ini sudah saya sampaikan dalam surat terkait pelaksanaan penetapan dimana Pemdes maupun BPD harus melaksanakan pembahasan dulu. Saya sudah menyurat ke Pemdes untuk percepatan Musdes Penetapan KPM BLT DD 2023. Dicantumkan dalam surat tersebut sejumlah hal diantaranya melaksanakan musyawarah tingkat desa. Ini bukan hal baru lagi, Bu. Jadi, sudah pasti tokoh-tokoh masyarakat ada di situ. Kedua, sebelum Penetapan KPM BLT DD baik Pemdes maupun BPD wajib membahas soal itu. Apakah itu dilaksanakan atau tidak, silahkan saja konfirmasi ke BPD” terangnya.

“Nah, soal anggota DPRD yang tidak diundang di Musdes nanti akan saya panggil. Tapi menurut Ketua BPD, katanya diundang. Yang kedua, masih ada saluran lain bagi Anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi. Ada yang disebut dengan Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Ada hak Anggota DPRD di situ. Biar lagi sudah ada Musdes dan Musrenbang tapi kalau tidak didukung dengan Pokir DPRD, Sangadi bisa apa? Jadi, masih ada saluran lain yang bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperjuangkan aspirasi bagi kedua legislator itu” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *