BPJN Maluku Bungkam Soal 7 Paket Proyek APBN, LSM INAKOR Desak Menteri PU Turun Tangan

AMBON, detikgo.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM-INAKOR) mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera turun tangan menyikapi sikap tertutup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Sikap ini dinilai bermasalah terkait permintaan informasi publik atas tujuh paket proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Desakan ini muncul setelah serangkaian permohonan informasi yang diajukan LSM-INAKOR tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari BPJN Maluku. Merespons kebuntuan tersebut, DPN LSM-INAKOR kini secara resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan menyerahkan laporan evaluasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Permohonan informasi yang diajukan mencakup dokumen krusial seperti kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Bill of Quantity (BoQ). Dokumen-dokumen ini berkaitan dengan tiga paket penanganan longsoran dan empat paket preservasi jalan pada Tahun Anggaran 2023–2024.

Ketua DPN LSM-INAKOR Wilayah Indonesia Timur, Christoforus Jamco, menegaskan bahwa penutupan akses terhadap dokumen publik yang seharusnya terbuka merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik.

“Yang kami minta bukan dokumen rahasia negara, melainkan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat. Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum. Jika proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan sudah sesuai ketentuan, semestinya tidak ada alasan untuk menutup akses dokumen tersebut,” tegas Jamco dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).

INAKOR juga menyoroti adanya keluhan dari kalangan kontraktor mengenai dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lapangan. Menurut Jamco, hal ini perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang agar diperoleh kepastian berbasis fakta dan dokumen resmi.

“Kami meminta Bapak Menteri PU turun tangan. Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban hukum. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan sikap diam,” ujar Jamco.

LSM-INAKOR memastikan langkah yang ditempuh sepenuhnya berada dalam koridor hukum. Saat ini, proses pengaduan di Ombudsman RI Perwakilan Maluku masih berjalan, sementara laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR diharapkan menjadi dasar evaluasi internal.

Jamco memberikan peringatan tegas bahwa jika BPJN Maluku tetap menolak membuka dokumen publik dan hasil pemeriksaan menemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran yang didukung bukti cukup, pihaknya akan membawa perkara ini ke aparat penegak hukum.

“Pengawasan masyarakat terhadap APBN adalah partisipasi publik yang dijamin konstitusi. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional. Transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja benar, melainkan bukti tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Jamco.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *