Alat Berat Masih Bernapas di Lereng Mintu! Warga Tuntut Mitigasi Darurat & Penghentian Operasi Sebelum Hujan

BOLAANG MONGONDOW TIMUR, detikgo.com – Isu pertambangan ilegal (PETI) di Mintu, Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menyita perhatian publik. Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, tak hanya melapor ke Polres Boltim, tapi juga membongkar bukti kerusakan lapangan lewat 11 foto dokumentasi yang viral pada Sabtu (29/8/2026).

Unggahan Gisella bukan sekadar curhat pribadi. Sebagai kepala desa, ini adalah ultimatum berbasis fakta visual dari pemerintahan setempat: lereng terjal sudah dibelah, aliran sungai terpendam material galian, dan alat berat masih beroperasi di zona rawan bencana. Dengan 448 reaksi dan 73 komentar dalam hitungan jam, publik Boltim nampak memberikan dukungan dan menuntut aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya penegakan hukum pidana.

Bacaan Lainnya

Bukti Visual: Lereng Dibelah, Sungai Terpendam Material

Dalam postingannya, Gisella menampik anggapan bahwa penolakan tambang di Mintu hanyalah masalah sentimen. Foto-foto yang ia unggah menunjukkan realitas pahit di lapangan.

Terlihat jelas jalan tanah merah yang membelah lereng curam dengan tebing setinggi beberapa meter yang rapuh. Tidak ada vegetasi penahan. Di dasar lembah, tumpukan batang kayu raksasa dan akar pohon menutupi aliran sungai—dampak langsung dari operasional excavator yang terlihat sedang menggali di salah satu foto.

Perlu diketahui di Mintu itu depo kuala ada di antara lereng gunung yang terjal… Sisa alat berat ada bongkar-bongkar,” (Perlu diketahui bahwa daerah aliran sungai di Mintu berada di antara lereng gunung yang terjal… Bekas aktivitas alat berat berupa penggalian masih berserakan) tulis Gisella tegas.

Sebuah foto yang menampilkan pria bertopi lebar berdiri di tepi struktur kayu sederhana, menatap hening aliran sungai yang dipenuhi bebatuan dan lumpur. Gestur ini seolah menjadi simbol kewaspadaan warga yang hidup di bawah ancaman longsoran material tambang setiap saat.

Trauma Kolektif: “Jangan Sampai Jadi Korban Seperti Sumatra”

Gisella tidak main-main soal risiko nyawa. Ia secara eksplisit menyebut tragedi longsor di Sumatra dan Nepal sebagai peringatan keras.

Nda ada yang suka mo terjadi bencana, torang berdoa jangan sampe mo terjadi sama dg di Sumatra deng Nepal kasiang. Dri klu mo terjadi so nda ada yang mo tanggung jawab,” (Tidak ada yang menginginkan bencana terjadi, kami berdoa agar peristiwa serupa seperti di Sumatra dan Nepal tidak menimpa kami. Karena jika benar-benar terjadi, tidak akan ada pihak yang sanggup mempertanggungjawabkannya) tegasnya.

Pesan ini jelas: keuntungan ekonomi sesaat dari PETI tidak sebanding dengan nyawa anak, orang tua, dan saudara. Kerusakan lahan yang terekam kamera bukan lagi soal pelanggaran administrasi, melainkan bom waktu ekologis yang siap meledak saat musim hujan tiba.

Alat Berat: Pemicu Utama Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Bencana

Penggunaan alat berat seperti excavator dan dump truck di wilayah Mintu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pemicu langsung degradasi lingkungan yang masif. Aktivitas mekanis ini telah mengubah morfologi lereng secara permanen, menghilangkan tutupan vegetasi penahan erosi, dan menciptakan lubang-lubang galian yang tidak stabil.

Dampak paling kritis terlihat pada aliran sungai. Material hasil galian berupa lumpur, batuan, dan kayu tidak dikelola sesuai kaidah teknik lingkungan, melainkan dibiarkan menimbun dasar sungai. Kondisi ini menyebabkan aliran sungai terpendam material, bukan sekadar tersumbat sementara. Sedimentasi masif ini mengurangi kapasitas tampung sungai, meningkatkan risiko banjir bandang, dan merusak ekosistem perairan secara permanen dan sulit dipulihkan.

Tanpa penghentian operasional alat berat dan penerapan standar reklamasi yang ketat, intervensi hukum apa pun akan sia-sia. Bencana ekologis di Mintu adalah konsekuensi langsung dari penggunaan alat berat yang tidak terkendali di area topografi ekstrem.

Legalitas Bukan Lisensi Merusak Lingkungan: DLH, Kehutanan, dan ESDM Harus Bergerak

Penanganan PETI di Mintu tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada Polres Boltim. Meskipun penegakan hukum pidana krusial, akar masalahnya bersifat multidimensi yang membutuhkan intervensi teknis dari dinas terkait. Fakta bahwa Mintu telah ditetapkan sebagai salah satu dari 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah, namun hingga saat ini belum ada satu pun dari 63 WPR tersebut yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), menjadikan posisi dinas teknis semakin kritis.

Namun, penting ditegaskan: bahkan jika IPR kelak diterbitkan sekalipun, penggunaan alat berat secara brutal di lereng terjal tanpa kajian lingkungan dan rencana reklamasi yang ketat tetap tidak dapat dibenarkan. Legalitas administratif tidak pernah menjadi lisensi untuk menghancurkan ekosistem atau mengancam keselamatan jiwa. Ketiadaan IPR saat ini hanyalah memperparah pelanggaran, tetapi metode operasi yang merusaklah yang menjadi inti bahaya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim wajib segera melakukan asesmen dampak lingkungan darurat. Kondisi lereng yang rusak parah dan aliran sungai yang terpendam material memerlukan mitigasi teknis sebelum musim hujan tiba, bukan menunggu vonis pengadilan. Tanpa reklamasi dan stabilisasi lereng oleh ahli lingkungan, meskipun pelaku ditahan, bencana tetap bisa terjadi.

Dinas Kehutanan harus turun tangan memverifikasi status kawasan secara transparan. Apakah lokasi PETI di Mintu berada di dalam hutan lindung atau area penggunaan lain? Mengingat Mintu berstatus WPR tanpa IPR, ketidakjelasan status legalitas ini adalah celah yang dimanfaatkan oknum. Penetapan status kawasan yang tegas adalah fondasi hukum bagi tindakan penyegelan dan pemulihan ekosistem. Serahkan proses restorasi vegetasi di lereng-lereng kritis tersebut kepada aparat kehutanan, bukan membiarkannya dalam ketidakpastian.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki mandat mutlak untuk menertibkan aspek perizinan dan operasional tambang. Keberadaan excavator dan infrastruktur tambang di lokasi tanpa IPR adalah pelanggaran administratif berat yang menjadi domain ESDM. Penyitaan alat berat dan penghentian operasi secara paksa adalah wewenang yang harus dieksekusi oleh dinas ini, bukan menunggu proses pidana selesai. Status WPR tanpa IPR berarti tidak ada legitimasi apa pun bagi aktivitas tambang di Mintu, terlebih ketika metodenya terbukti membahayakan lingkungan.

Ultimatum Warga: Usir Alat Berat Sebelum Hujan Turun!

Di balik apresiasi terhadap pendampingan aparat desa dan BPD Atoga Timur, pesan inti warga Mintu tetap keras: “Jangan ada lagi alat berat di wilayah mintu.. !!!”

Ini bukan permintaan, tapi tuntutan keselamatan. Lahan sudah rusak parah, musim hujan mengintai, dan waktu mitigasi semakin tipis. Warga menolak birokrasi yang saling lempar tanggung jawab sementara alat berat masih bernapas di lereng-lereng terjal Mintu.

Pembagian peran harus jelas: Polres Boltim bertugas menindak pelaku secara pidana, namun pencegahan bencana dan pemulihan lingkungan adalah mandat mutlak Dinas Teknis (DLH, Kehutanan, dan ESDM). Publik Boltim tidak akan menerima alasan “sedang berproses” jika bencana susulan benar-benar terjadi. Keselamatan nyawa warga Mintu tidak bisa menunggu kelengkapan administrasi atau lambatnya koordinasi antar-instansi, apalagi ketika fakta ketiadaan IPR di 63 WPR sudah di depan mata dan metode operasi yang digunakan terbukti destruktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *