Oleh: Yolanda Rachmat, Redaktur detikgo.com
Keberhasilan Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Gunung Mobungayom atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai area Kilo 12 di perbatasan Kecamatan Pinolosian Tengah dan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui operasi gabungan pada 9 Juli 2026 lalu, semestinya menjadi standar pelayanan penegakan hukum kehutanan di Sulawesi Utara.
Namun, realitas penanganan PETI di wilayah tetangga, yakni PETI Mintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), justru menunjukkan disparitas responsivitas yang mengkhawatirkan. Di tengah masifnya kerusakan lingkungan di Mintu, instansi pengelola hutan di Boltim terkesan kalah cepat dibandingkan inisiatif Sangadi (Kepala Desa) maupun langkah tegas Polres Boltim.
Dalam kasus PETI Mobungayom, aparat kehutanan menunjukkan standar responsivitas yang tinggi. Hanya dalam waktu singkat setelah verifikasi laporan masyarakat, Polhut dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolsel bersama Polres Kotamobagu, TNI, dan Brimob langsung turun ke lapangan. Petugas berhasil mengamankan lokasi saat alat berat masih beroperasi, menyita satu unit ekskavator, serta menetapkan dua tersangka dengan barang bukti yang diamankan secara jelas. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bahkan merilis hasil penindakan secara terbuka, yang mencerminkan koordinasi solid antara petugas lapangan dan penyidik pidana. Standar inilah yang seharusnya berlaku konsisten di seluruh wilayah kerja.
Situasi yang sangat berbeda terjadi di PETI Mintu, Boltim. Di saat instansi berwenang seperti KPH tampak menunggu instruksi dari pusat, Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, justru telah lebih dulu mengambil langkah konkret. Dengan sigap, ia melakukan pemantauan langsung, mengumpulkan data awal, dan secara aktif mengkoordinasikan temuan tersebut kepada pihak berwajib serta mempublikasikannya melalui media sosial. Lebih jauh lagi, Polres Boltim telah beberapa kali turun tangan melakukan penertiban alat berat di lokasi PETI Mintu. Aksi-aksi ini membuktikan bahwa aparat keamanan tingkat lokal memiliki kemauan dan kapasitas menindak pelanggaran, meskipun menghadapi keterbatasan wewenang yuridis khusus kehutanan yang seharusnya menjadi domain utama KPH dan Gakkum Kehutanan.
Yang paling memprihatinkan adalah pola respons KPH Boltim yang cenderung reaktif dan seolah-olah hanya bergerak ketika ada tekanan eksternal atau laporan formal yang masuk. Sikap “menunggu laporan” ini bertentangan dengan mandat pengawasan proaktif yang melekat pada fungsi KPH sebagai garda terdepan penjaga kawasan hutan.
Ketika elemen lain seperti pemerintah desa dan kepolisian sudah bergerak berdasarkan indikasi visual dan keluhan masyarakat, ketidakhadiran KPH justru menciptakan vacuum of authority yang dimanfaatkan pelaku untuk kembali beroperasi setelah aparat polisi meninggalkan lokasi. Pola ini membentuk siklus “kucing-kucingan” yang melelahkan dan merusak hutan secara berkelanjutan, sekaligus mempertanyakan efektivitas sistem monitoring yang seharusnya berjalan otomatis tanpa harus menunggu aduan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketertinggalan langkah KPH dibandingkan elemen lokal lainnya mencerminkan hambatan struktural yang perlu dievaluasi secara serius. Tidak ada catatan publik mengenai patroli intensif atau upaya penghentian permanen oleh petugas kehutanan di lokasi Mintu yang sejalan dengan kecepatan respons Sangadi dan kegigihan Polres Boltim. Sebagai institusi bermandat khusus, KPH seharusnya memiliki kapasitas pengawasan yang jauh melampaui kemampuan pemantauan tingkat desa, bukan justru tertinggal di belakangnya.
Menyikapi kontras ini, evaluasi kinerja aparat di Boltim oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merupakan langkah yang relevan dan diperlukan. Standar kesigapan dari Mobungayom serta respons cepat pemerintah desa dan Polres Boltim seharusnya menjadi tolok ukur wajib bagi KPH setempat. Kolaborasi aktif antara KPH Boltim dengan elemen lokal bukan sekadar permintaan moral, melainkan prasyarat untuk mengakhiri siklus kerusakan hutan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kehutanan di Sulawesi Utara.
Sebagai bentuk keadilan informasi, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola kawasan hutan di wilayah Boltim masih terus dilakukan oleh redaksi. Klarifikasi resmi dari instansi berwenang tetap kami nantikan guna melengkapi perspektif publik mengenai disparitas penanganan PETI di kedua wilayah ini.





