Mabes Polri Didesak Tuntaskan PETI Pidung, Kasat Reskrim Bolsel Bungkam Soal Keberadaan 7 Unit Excavator

BOLSEL, detikgo.com – Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Pidung, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sebagaimana dilansir dari Portal BMR tertanggal 1 September 2026, sumber resmi menyampaikan kepada media tersebut pada Sabtu (29/8/2026) soal penetapan dua tersangka, yaitu JH alias Johan (diduga pemodal) dan ED alias Erwin.

Namun, informasi ini baru disampaikan secara tertutup oleh sumber kepada redaksi Portal BMR, dan hingga berita ini diturunkan belum ada pengumuman resmi maupun rilis pers dari Bareskrim Mabes Polri terkait penetapan tersangka tersebut. Ketiadaan rilis resmi ini juga berarti belum adanya kepastian hukum mengenai status ketujuh unit excavator hasil sitaan Maret 2026 sebagai barang bukti yang sah dalam proses peradilan.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini dilakukan setelah tujuh unit excavator disita dalam razia pada Maret 2026 lalu. Ketiadaan komunikasi resmi dari instansi berwenang justru menambah kegelisahan publik terkait kelengkapan penindakan hukum. Secara yuridis, ketujuh unit alat berat hasil sitaan sempat dikabarkan diamankan di Polres Bolsel, bukan di tempat penampungan barang bukti Mabes Polri, sehingga menimbulkan pertanyaan mendesak mengenai status pengamanan barang bukti hingga kini.

Tokoh Kunci Masih Bebas, Penyidikan Dinilai Tidak Tuntas

Aktivis lingkungan Sulut, Yudi Batalipu, menilai penetapan dua tersangka belum mencerminkan penegakan hukum yang tuntas. Ia menegaskan bahwa pemilik lahan HT alias Handri justru “lolos” dari rangkaian proses hukum saat ini, padahal perannya krusial dalam operasional tambang ilegal. Lebih lanjut, Yudi menyoroti absennya rilis resmi dari Bareskrim sebagai bentuk ketidaktransparanan yang harus segera dihentikan.

“Jangan sampai penyidikan tebang pilih, hanya menjerat pemodal sementara pemilik lahan dibiarkan. Semua orang sama di mata hukum, siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Tidak boleh ada intimidasi atau tawar-menawar dalam berkas pemeriksaan, dan tidak boleh ada yang dijadikan ‘kambing hitam’ sementara yang lain bebas,” tegas Yudi, Selasa (1/9/2026).

Yudi menambahkan bahwa ketiadaan tindakan tegas terhadap pemilik lahan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengumumkan daftar tersangka secara transparan dan menyeluruh melalui jalur resmi, bukan lewat bocoran tertutup.

“Kami menuntut Bareskrim segera merilis penetapan tersangka PETI Pidung secara terbuka dan resmi. Publik berhak tahu siapa saja yang ditetapkan, apa pasal yang dikenakan, dan bagaimana progres penyidikannya. Jangan biarkan masyarakat terus menebak-nebak karena informasi hanya beredar secara tertutup; itu hanya memancing spekulasi liar dan merongrong kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas Yudi.

Kritik aktivis ini semakin relevan mengingat progres penegakan hukum di lapangan tampak stagnan. Garis polisi (police line) di lokasi diduga dibuka kembali, aktivitas ilegal berlanjut, dan tokoh kunci masih bebas berkeliaran tanpa status tersangka resmi meski kasus telah bergulir selama enam bulan. (Baca: Janji Prabowo Berantas Mafia Tambang Diuji di PETI Desa Pidung: Police Line Terbuka, Kapolri Didesak Usut Oknum Pelindung)

Upaya Konfirmasi ke Kasat Reskrim Bolsel Tak Dijawab

Di tengah desakan transparansi dari masyarakat dan aktivis, upaya detikgo.com untuk mengonfirmasi keberadaan tujuh unit excavator hasil sitaan kepada Polres Bolsel menemui jalan buntu. Sejak Sabtu (29/8/2026) hingga Selasa (1/9/2026), tim redaksi telah berulang kali menghubungi Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K., melalui pesan tertulis dan panggilan suara terkait status yuridis ketujuh unit excavator sebagai barang bukti utama dalam berkas perkara PETI Pidung, serta konfirmasi apakah alat berat tersebut telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang sah.

Namun, tidak ada tanggapan sama sekali yang diberikan hingga berita ini diturunkan. Kebuntuan komunikasi dengan pejabat yang bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti di lapangan ini menambah daftar ketidakjelasan dalam penanganan kasus yang secara yuridis ditangani langsung oleh Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Padahal, Instruksi Presiden dalam rapat darurat Hambalang pada 19 Agustus 2026 menekankan koordinasi lintas lembaga yang tegas dan terukur. Jika aparat di tingkat daerah saja tidak mampu memberikan keterangan dasar mengenai status barang bukti kepada pers, bagaimana mungkin publik percaya bahwa “penertiban sistemik” sedang berjalan?

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Mabes Polri. Publik menunggu apakah kasus PETI Desa Pidung akan benar-benar menjadi batu uji integritas penegakan hukum di era baru, atau hanya berakhir sebagai slogan di atas kertas sementara hutan terus gundul dan negara terus dirugikan triliunan rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *