MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan koreksi terhadap informasi dalam siaran pers sebelumnya terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.
Koreksi tersebut terutama menyangkut informasi mengenai lamanya Herlina berstatus sebagai buronan. Dalam siaran pers sebelumnya disebutkan bahwa yang bersangkutan telah menjadi DPO selama lima tahun.
Namun, Kejati Sulut menegaskan informasi tersebut tidak tepat.
Melalui siaran pers Nomor PR-04/P.1/Kph.3/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Kejati Sulut menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya, Herlina Lineke Kawilarang tercatat sebagai DPO sejak Januari 2026.
“Perbaikan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, MH.
Kejati Sulut juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakakuratan informasi yang tercantum dalam siaran pers sebelumnya.
Menurut Kejati Sulut, koreksi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman terhadap substansi pemberitaan mengenai penangkapan DPO tersebut.
Kejati Sulut menegaskan, penyampaian koreksi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kualitas informasi publik. Setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat diupayakan telah melalui proses verifikasi dan disesuaikan dengan fakta yang ada.
Dengan adanya perbaikan tersebut, informasi mengenai status DPO Herlina Lineke Kawilarang kini ditegaskan: yang bersangkutan tercatat sebagai DPO sejak Januari 2026, bukan selama lima tahun sebagaimana disebutkan dalam informasi sebelumnya.(Steven)





