BOLSEL, detikgo.com – Semangat Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penertiban sistemik terhadap pertambangan ilegal sedang diuji oleh realitas di lapangan. Ketika kepala negara berulang kali bersumpah memberantas “mafia tambang” yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, justru menunjukkan stagnasi yang memalukan. Tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan sejak penindakan Maret 2026, dan yang lebih mencengangkan, lokasi yang sudah dipolisikan diduga dibuka kembali. Kontradiksi ini menjadikan kasus Desa Pidung sebagai batu uji utama apakah komitmen presiden hanyalah retorika atau benar-benar aksi nyata.
Ketegasan Prabowo bukan sekadar omong kosong. Pemerintah telah memulai langkah sistemik melalui terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Perizinan Pertambangan. Puncaknya, dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2026, Prabowo membongkar fakta adanya 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang merasa kebal hukum karena kekayaan atau kekuasaan. Namun, di tengah gema deklarasi perang tersebut, hutan di Bolsel seolah menjadi zona bebas hukum. Saat presiden berteriak “perang dimulai”, para pelaku PETI di Desa Pidung tampaknya tidak gentar sedikit pun.
Berdasarkan pemberitaan Portal BMR, meskipun Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah menyita tujuh unit excavator pada 6-7 Maret 2026, tindak lanjut hukumnya mandek total. Alih-alih progres, yang terjadi justru pelanggaran wibawa aparat berupa terbukanya kembali garis polisi (police line) dan berlanjutnya aktivitas pengolahan emas. Hal ini bertolak belakang dengan instruksi Prabowo dalam pertemuan darurat di Hambalang pada 19 Agustus 2026. Dalam rapat maraton empat jam bersama Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan jajaran menteri itu, Prabowo menekankan koordinasi lintas lembaga agar penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Jika sebuah garis polisi saja tidak mampu dijaga, bagaimana mungkin bicara soal “penertiban sistemik”?
Ironi semakin terasa ketika membandingkan kasus nasional dengan lokal. Sebagai bukti keseriusan, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan besar, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa, karena ketidakpatuhan administrasi. Sementara itu, di Desa Pidung, dua sosok kunci yaitu JS alias Johan (diduga pemodal) dan HT alias Handri (diduga pemilik lahan) masih berkeliaran bebas tanpa status tersangka. Kesenjangan penegakan hukum ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai potensi adanya pihak yang melindungi, persis seperti peringatan Prabowo bahwa musuh terbesar pemberantasan tambang ilegal sering kali berada di dalam institusi itu sendiri.
Aktivis lingkungan Sulut, Yudi Batalipu, menyindir keras kinerja penyidik yang dinilai hanya pandai mengamankan alat berat tetapi lumpuh saat berhadapan dengan aktor intelektual. Dalam pernyataannya kepada Portal BMR pada Jumat (28/8/2026), Yudi menekankan bahwa setiap hari keterlambatan penetapan tersangka berarti tambahan kerusakan ekosistem yang tidak dapat dipulihkan. Ia juga menyebut kedua tokoh tersebut dianggap masyarakat masih “sakti” karena belum tersentuh hukum. “Jika police line bisa disobek dengan mudah, lantas di mana letak perlindungan terhadap rakyat dan kelestarian lingkungan?” tanyanya retoris. Pertanyaan ini menampar wajah kebijakan pusat yang mengklaim sedang menyelamatkan aset negara, sementara di daerah aset tersebut terus dikeruk secara ilegal tanpa hambatan berarti.
Respons minim dari aparat semakin memperkeruh suasana. Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, AKP Ridho, tidak memberikan jawaban substantif saat dikonfirmasi Portal BMR terkait isu pembukaan kembali police line. Polres Bolsel pun melempar tanggung jawab penuh ke Mabes Polri. Vakum informasi ini memicu spekulasi liar di masyarakat bahwa kasus ini sengaja dibiarkan menggantung agar tidak menyentuh jaringan besar di baliknya.
Kini, bola panas ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus Desa Pidung bukan lagi sekadar masalah tambang ilegal biasa, melainkan barometer integritas penegakan hukum di era baru. Publik menuntut percepatan penyidikan, penetapan tersangka terhadap Johan dan Handri, serta pembongkaran siapa yang berani menerobos garis polisi. Jika kasus sekelas Desa Pidung saja tidak bisa dituntaskan dengan tegas, maka narasi “penertiban sistemik, bukan sekadar janji” yang digaungkan pemerintah berisiko hanya berakhir sebagai slogan indah di atas kertas, sementara hutan terus gundul dan negara terus dirugikan triliunan rupiah.





