BOLAANG MONGONDOW TIMUR, detikgo.com – Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan komitmen tegasnya dalam menindak dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Mintu, Desa Atoga. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons langsung atas laporan resmi dari Sangadi Desa Atoga Timur, Gisella Lontaan, terkait aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki legalitas.
Kapolres menyatakan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan pelanggaran hukum berlangsung tanpa konsekuensi. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta lapangan dan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau tekanan publik semata.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Golfried saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Laporan Sangadi Jadi Pemicu Investigasi
Respons cepat Polres Boltim ini dipicu oleh pengaduan formal dari pemerintah desa. Gisella Lontaan menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat di wilayahnya.
Wilayah Mintu menjadi sorotan karena aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keamanan warga sekitar. Sebagai garda terdepan pemerintahan desa, Sangadi berkewajiban meneruskan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara prosedural dan terhindar dari penanganan anarkis di tingkat akar rumput.
Menanggapi hal itu, Kapolres memastikan bahwa timnya akan menjalankan mekanisme hukum yang benar. Langkah-langkah investigasi meliputi pengumpulan informasi, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, hingga verifikasi legalitas kegiatan pertambangan. Hanya jika unsur pidana terbukti secara sah, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam pernyataannya, AKBP Golfried juga menegaskan prinsip penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Ia menjamin bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal di Mintu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.
“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bagi para pelaku PETI di Boltim bahwa era pembiaran telah berakhir. Kepolisian berkomitmen memberikan kepastian hukum tanpa tebang pilih, namun tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan objektivitas dalam setiap langkah penyidikan.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha
Polres Boltim juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih beroperasi di wilayah Mintu maupun area lain di Boltim. Aktivitas pertambangan bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan menyangkut aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, dan ketertiban umum.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan PETI di Mintu kini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi persyaratan hukum atau justru merupakan pelanggaran yang harus dihentikan segera.
Publik kini menunggu realisasi dari pernyataan tegas Kapolres tersebut. Apakah investigasi di Mintu akan menghasilkan penindakan nyata dalam waktu dekat, ataukah proses hukum akan berjalan sesuai standar prosedur yang telah dijanjikan? Komitmen “tak ada ampun” ini akan menjadi tolak ukur keseriusan Polri dalam memberantas PETI di Bolaang Mongondow Timur.





