PALEMBANG, detikgo.com – Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (9/9/2025) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pemerasan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dua tersangka tersebut yakni N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, serta JS, Bendahara Forum. Usai pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), keduanya dititipkan ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 28 September 2025.

“Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara kini menjadi kewenangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat untuk dipersiapkan ke persidangan Tipikor,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Modus yang digunakan para tersangka adalah pungutan berkedok iuran forum. Mereka meminta setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung menyetorkan Rp7 juta per tahun, dengan alasan untuk kebutuhan forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Dalam praktiknya, kepala desa sudah menyerahkan setoran tahap awal sebesar Rp3,5 juta per orang melalui Bendahara Forum. Penyidik mencatat sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk memperkuat bukti perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau - Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat segera menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara transparan.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” tutup Vanny.(*/AA/Steven)





