Alat Berat Masif di Mintu Saat Izin Belum Terbit, Kapolres Boltim Tegaskan “Akan Tutup”

Foto Ilustrasi

BOLTIM, detikgo.com – Dinamika seputar aktivitas pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Mintu, Kampung Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), semakin kompleks.

Di tengah komitmen Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si. yang menegaskan “Kita akan tutup” terkait operasional alat berat skala industri, muncul informasi dari pihak pemerintah daerah yang menyatakan bahwa lokasi tersebut memiliki landasan legalitas administratif.

Bacaan Lainnya

Melansir pemberitaan topikbmr.com berjudul “Izin WPR Mintu Segera Terbit, Dekopin Boltim Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat Tambang” yang terbit pada 4 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Boltim menyebutkan bahwa WPR Mintu telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian terkait. Saat ini, status kawasan tersebut diklaim sedang menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah juga membenarkan bahwa foto alat berat maupun lokasi yang beredar di media sosial merupakan kawasan yang dimaksud. Namun, mereka mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan perizinan selesai.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana membentuk koperasi pertambangan melalui Dekopin agar warga lokal dapat terlibat secara legal dan tertib.

Namun, klaim legalitas administratif ini bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Laporan detikgo.com sebelumnya mendokumentasikan adanya tiga unit excavator dan dua unit dump truck yang sudah aktif melakukan pengerukan masif.

Aktivitas ini terjadi ketika status izin masih dalam tahap “menunggu Pergub” dan belum tercatatnya IPR. Warga melaporkan bahwa operasi ini telah menyebabkan longsoran lumpur tebal, isolasi jalan setapak, dan ancaman nyata banjir bandang bagi permukiman di hilir.

Secara prinsip pertambangan rakyat, kegiatan eksploitasi atau pengerukan berskala besar umumnya tidak diperkenankan dilakukan sebelum izin operasional (IPR) diterbitkan secara sah.

Kehadiran alat berat industri di fase “persiapan teknis” atau “menunggu izin” menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian prosedur dan potensi pelanggaran aturan.

Guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat, detikgo.com telah berupaya menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara pada Sabtu (4/7/2026) via WhatsApp. Konfirmasi ditujukan langsung kepada Kabid Mineral Dinas ESDM Provinsi Sulut, Ronald Rumagit, untuk memvalidasi kepemilikan SK Kementerian, dasar hukum operasional alat berat sebelum IPR terbit, serta status operator saat ini apakah sudah tergabung dalam koperasi yang dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, Ronald Rumagit belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Kami secara terbuka memberikan ruang hak jawab kepada Dinas ESDM Provinsi Sulut, Pemkab Boltim, maupun pihak pengelola tambang di Mintu untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, atau penjelasan teknis terkait isu ini. Tanggapan dapat dikirimkan langsung ke redaksi detikgo.com untuk segera kami muat sebagai update berita.

Di sisi lain, komitmen Kapolres Boltim untuk menutup lokasi tetap menjadi catatan penting. Publik menunggu realisasi tindakan penegakan hukum tersebut, sekaligus menanti transparansi penuh mengenai status legalitas dan keselamatan lingkungan di WPR Mintu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *