MANADO, detikgo.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM INAKOR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji secara menyeluruh pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang diduga ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi saat audiensi resmi. Organisasi masyarakat sipil ini menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi di ruang publik semata.
Pengakuan menteri tersebut menyebutkan bahwa amplop itu telah dikembalikan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan. Bagi DPN LSM INAKOR, informasi ini memiliki relevansi tinggi dan wajib didalami melalui mekanisme penyidikan formal berbasis alat bukti yang sah.
“Setiap fakta yang berpotensi berkaitan dengan perkara korupsi harus diuji secara profesional, independen, dan transparan. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum,” tegas Rolly Wenas, Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Sabtu (4/7/2026).
LSM ini menyoroti sejumlah aspek krusial yang patut diuji oleh penyidik, mulai dari tujuan pemberian amplop, isi di dalamnya, kronologi pengembalian, hingga keberadaan saksi atau bukti pendukung lainnya. Seluruh pertanyaan tersebut merupakan ranah pembuktian hukum yang tidak bisa diselesaikan hanya lewat pernyataan lisan.
Wenas menekankan bahwa desakan ini bukan bentuk tuduhan terhadap menteri maupun pihak lain. Penentuan ada tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan mutlak KPK berdasarkan fakta dan alat bukti yang valid. Namun, demi menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi, tidak boleh ada fakta yang menggantung tanpa pengujian memadai.
Hal ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden yang mengusung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan bersih. Legitimasi program tersebut, menurut Wenas, hanya akan kuat apabila penegakan hukum benar-benar setara bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
DPN LSM INAKOR sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini dinilai sebagai kunci memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.





