Instruksi Gubernur Diabaikan? Inspektorat Sulut Bungkam Pasca Audit SMKN 1 Mopuya, Dinas Dikda Tak Berdaya Tanpa LHP

MANADO, detikgo.com – Satu bulan berlalu pasca Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara menyelesaikan pemeriksaan khusus di SMK Negeri 1 Mopuya. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemotongan gaji honorer serta pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite yang tidak transparan dan tumpang tindih. Namun, hingga kini hasil audit belum juga dirilis ke publik.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, Dr. Femmy Suluh, M.Si., mengonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (4/7/2026) bahwa pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

Bacaan Lainnya

Melalui pesan Whatsapp tersebut, detikgo.com meminta klarifikasi terkait tiga hal mendasar soal apakah LHP telah diterima dan ditindaklanjuti, serta apakah ada hambatan administratif yang menyebabkan belum adanya rilis resmi temuan Inspektorat.

Lebih jauh, detikgo.com juga meminta kejelasan mengenai tenggang waktu pengumuman hasil audit atau penerapan sanksi disipliner, mengingat isu “Komite Abadi” dan dugaan penyimpangan keuangan sekolah yang telah lama meresahkan publik.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kadis Femmy menjawab singkat, “Kami juga masih menunggu LHP dari Inspektorat.” Tanpa dokumen resmi tersebut, Dinas Dikda mengklaim belum memiliki landasan hukum untuk mengambil tindakan disipliner.

Sementara itu, detikgo.com mencatat sikap tertutup dari Inspektorat Provinsi Sulut. Detikgo.com telah beberapa kali menghubungi Sekretaris Inspektorat yang diketahui juga ikut dalam Tim Inspektorat saat pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di SMK Negeri 1 Mopuya melalui WhatsApp serta mendatangi langsung Kantor Inspektorat Provinsi Sulut di Jl. 14 Februari, Teling Atas, Wanea, Kota Manado.

Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan maupun menghasilkan pertemuan dengan pejabat berwenang. Sikap bungkam ini semakin memicu spekulasi publik di tengah ketidakpastian nasib guru honorer.

Secara regulasi, keterlambatan rilis LHP ini patut dipertanyakan. Merujuk pada prinsip akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan UU Keterbukaan Informasi Publik, instansi pengawas memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menyampaikan temuan secara transparan dalam tenggat waktu wajar pasca-selesai pemeriksaan. Diamnya Inspektorat selama sebulan penuh tanpa klarifikasi resmi dinilai sebagai bentuk ‘kelalaian prosedural’ yang dapat menghambat proses penegakan disiplin pegawai.

Padahal sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Vecky Pangkerego menjamin sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti melanggar. Gubernur Sulut bahkan telah memberi instruksi langsung terkait kasus ini (Baca: Bungkam Kadis Dikda Sulut Terjawab: Inspektorat Provinsi Turun Tangan Audit Khusus SMKN 1 Mopuya, Tim Menginap 3 Hari Usut Tuntas Dugaan Skandal).

Diketahui, pemeriksaan khusus di SMKN 1 Mopuya yang dimulai pada Rabu (3/6/2026) semula dijadwalkan berlangsung tiga hari, namun diperpanjang menjadi 10 hari karena kompleksitas dokumen. Kini, harapan para guru terhadap transparansi pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite masih menggantung.

Di tengah penundaan rilis LHP, muncul kekhawatiran serius dari para guru terhadap validitas proses audit itu sendiri. Sejumlah saksi kunci melaporkan adanya upaya sistematis mengaburkan fakta selama pemeriksaan berlangsung.

Seorang guru honorer mengaku diminta memberikan keterangan palsu bahwa ia menerima honor Rp2,5 juta per bulan. Padahal faktanya, nominal yang diterima tidak sebesar itu. “Saya diperintahkan bilang terima Rp2,5 juta, tapi itu bohong. Untungnya saya dan beberapa teman lainnya tetap jujur dengan memberikan keterangan sebagaimana adanya,” ungkapnya.

Modus serupa juga terjadi pada pengelola kantin sekolah. Ia ditekan oleh Bendahara Sekolah untuk menyatakan bahwa sekolah selalu membeli makanan dan minuman untuk konsumsi rapat dari kantin internal. Pengelola kantin membantah keras pernyataan tersebut.

“Saya jawab tegas: tidak pernah! Kami tidak pernah terima pesanan makanan Dan minuman untuk rapat-rapat sekolah.” Terang seorang guru menirukan pernyataan pengelola kantin sekolah sambil menambahkan bahwa pernyataan ini sejalan dengan keterangan guru bahwa rapat tidak dilaksanakan secara rutin sebulan sekali dan jarang disertai dengan konsumsi.

Verifikasi aset dalam audit juga dinilai bermasalah dimana Tim Inspektorat menanyakan alat kebersihan yang diklaim Kepala Sekolah dibeli pakai Dana BOS, padahal para guru mengetahui alat kebersihan tersebut dibawa siswa saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Lebih memprihatinkan, sejumlah guru mengaku tidak ditanyai soal realisasi anggaran per jurusan. Ini merupakan pos krusial yang justru luput dari pemeriksaan. “Soal uang jutaan rupiah per jurusan malah tidak disentuh sama sekali,” keluh seorang guru senior.

Metode verifikasi pungutan dana komite turut dipertanyakan. Guru menyaksikan Tim Inspektorat menanyai siswa apakah mereka membayar iuran komite. Siswa menjawab “iya” dan “wajib” karena takut tidak bisa ikut ujian serta mendapat kendala saat menerima ijazah nanti. “Itu bukan jawaban sukarela, itu jawaban korban intimidasi struktural,” jelas seorang guru lainnya.

Yang paling mencolok dari celah prosedur audit adalah ketiadaan upaya cross-check atau pencocokan data. Selama pemeriksaan berlangsung, Tim Inspektorat tercatat tidak melakukan perbandingan antara laporan realisasi penggunaan Dana BOS dengan laporan penggunaan Uang Komite Sekolah.

Hal ini sangat fatal, mengingat kedua sumber dana tersebut diketahui memiliki pos-pos pengeluaran yang tumpang tindih. Tanpa membandingkan kedua laporan tersebut, mustahil untuk mendeteksi pembelanjaan ganda, di mana satu item belanja yang seharusnya dibiayai Dana BOS justru dibebankan kembali ke kantong Komite Sekolah.

Akumulasi temuan ini membuat banyak guru menilai audit hanyalah formalitas administratif. Mereka mencatat tim pemeriksa gagal menyentuh inti persoalan, yakni potensi misuse anggaran akibat tumpang tindih pos belanja tersebut.

“Kami ingin mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat karena kami takut ada ‘main mata’ antara Kepala Sekolah dan tim pemeriksa. Saat pemeriksaan khusus berlangsung, kami tahu benar bahwa ada upaya sistematis untuk mengarahkan jawaban sejumlah saksi. Mungkin sebagian terpengaruh karena rasa takut, tetapi tidak sedikit dari kami yang tetap konsisten menyampaikan fakta sebagaimana adanya, tanpa dibuat-buat atau direkayasa,” ujar sejumlah guru honorer dengan nada tegas.

Kasus SMKN 1 Mopuya bukanlah temuan baru yang muncul secara tiba-tiba. Jauh sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara telah memberikan perintah langsung kepada Kadis Dikda untuk menindaklanjuti laporan guru honorer, yang kemudian menjadi dasar Dinas Dikda melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Provinsi Sulut hingga terlaksananya Pemeriksaan Khusus tersebut.

Ironisnya, rantai komando yang seharusnya menjamin akuntabilitas kini justru terhenti di tahap paling krusial. Para guru kini menaruh harapan besar agar Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. kembali memberikan atensi penuh terhadap kebuntuan ini.

Mereka mendesak pimpinan daerah untuk tidak sekadar memberi instruksi awal, tetapi juga memastikan eksekusi hasil audit berjalan adil dan transparan, tanpa ada intervensi yang melindungi oknum tertentu.

Jika LHP akhirnya hanya menjadi dokumen yang disembunyikan atau hasil audit yang dikooptasi, maka seluruh proses mulai dari instruksi gubernur, pelaporan dinas, hingga pemeriksaan inspektorat hanyalah teater birokrasi yang melecehkan amanah publik.

Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan satu-satunya jalan untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi guru honorer, bukan sekadar membiarkan mereka menunggu dalam ketidakpastian yang dibuat oleh institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan integritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *