Selamatkan Rp1,4 Triliun, Sita Uang Negara, dan Tetapkan Tersangka Baru
PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan tiga perkembangan penting dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Ketiga perkembangan tersebut meliputi keberhasilan penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,4 triliun, pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta penetapan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp1,4 Triliun
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga saat ini dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
Dana tersebut diserahkan melalui kuasa hukum WS terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku, tetapi juga mengutamakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” tegas penyidik.
Tersangka Kasus KUR Kembalikan Rp506 Juta
Dalam perkembangan perkara lainnya, tersangka FS melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta yang merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), periode 2020–2023.
Kasus tersebut sebelumnya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Uang yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya akan disimpan dalam rekening penitipan Kejati Sumsel hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Sungai Lalan: Pejabat KSOP Palembang Jadi Tersangka
Pada perkembangan ketiga, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan YK, seorang Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan yang bertugas pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Modus Dugaan Pungli Dokumen Pelayaran
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik yang diduga dilakukan tersangka berkaitan dengan penerbitan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) bagi kapal yang melintas di wilayah perairan Sungai Lalan.
Meski sistem pelayanan dilakukan secara daring melalui aplikasi Inaportnet, para agen kapal diduga tetap diwajibkan menghubungi operator secara manual melalui telepon atau WhatsApp agar permohonan mereka mendapat persetujuan.
Setelah dokumen diterbitkan, agen kapal disebut harus menyerahkan sejumlah uang dengan nominal:
- Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap penerbitan SPB;
- Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap penerbitan SPOG.
Padahal, penerbitan kedua dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.
Penyidik juga mengungkap bahwa praktik pungutan tersebut telah menjadi pengetahuan umum di kalangan agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan.
Apabila pembayaran tidak dilakukan, proses persetujuan dokumen diduga dipersulit atau diperlambat sehingga menghambat pelayaran kapal dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal.
Diduga Terima Setoran Rp1,29 Miliar
Dalam periode menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang dari Mei 2025 hingga Mei 2026, tersangka YK diduga menerima setoran dari agen kapal sebesar Rp1.296.000.000.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik baru memeriksa 27 agen kapal dari total 64 agen yang akan dimintai keterangan.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah agen kapal lainnya.
Dijerat Sejumlah Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka YK disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
- Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor;
- Pasal 606 ayat (2) KUHP baru juncto ketentuan penyesuaian pidana tahun 2026.
Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H. mengatakan bahwa Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*/AA)





