PALEMBANG, detikgo.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat langkah besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026, menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari terdakwa berinisial WS melalui kuasa hukumnya.
WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang, serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini.
Penitipan dana tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bank yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.208.832.842.250.
“Ini merupakan capaian besar dalam penanganan perkara korupsi, karena selain proses penegakan hukum terhadap pelaku, aspek penyelamatan keuangan negara juga menjadi prioritas utama,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.
Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15. Terdakwa WS disebut telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa kerugian tersebut dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
Kejati Sumsel menegaskan, apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai komitmen, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa pelelangan aset yang sebelumnya telah disita, yakni aset tanah kebun milik terdakwa.
Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Vanny mengatakan bahwa keberhasilan penyelamatan aset negara dalam perkara ini menjadi bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menangani tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga bagaimana negara dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.(AA/SP)





