MANADO, detikgo.com – Sengketa perdata antara CV. Mafafa Tech melawan Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak bank. Putusan dengan Nomor 550 PK/Pdt/2024 tersebut diputus pada 11 Juli 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menolak PK Bank Mandiri sekaligus menghukum bank pelat merah tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta. Putusan ini menguatkan putusan kasasi sebelumnya, yakni Nomor 1283 K/Pdt/2023 tanggal 8 Juni 2023, serta putusan Pengadilan Tinggi Manado dan Pengadilan Negeri Manado dalam tingkat sebelumnya.
Kronologi Perkara
Sengketa bermula dari berkurangnya dana milik CV. Mafafa Tech secara tiba-tiba di rekening Bank Mandiri. Pengadilan Tinggi Manado melalui putusan Nomor 3/Pdt/2022/PT.Mnd tanggal 7 Februari 2022 menyatakan bahwa pengurangan saldo tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menjadi tanggung jawab pihak Bank Mandiri sebagai penyedia layanan perbankan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa kegagalan sistem bank, yang masih memungkinkan penggunaan kartu ATM lama meski kartu baru telah diterbitkan, menjadi penyebab penarikan dana oleh pihak ketiga.
Atas dasar itu, Bank Mandiri dihukum untuk:
- Mengembalikan dana CV. Mafafa Tech sebesar Rp94.518.180,-
- Membayar bunga bank 6% per tahun atau sekitar Rp5.666.800,- terhitung sejak 22 Maret 2017 hingga putusan dijalankan
Jika dihitung hingga Maret 2025, total kewajiban Bank Mandiri kepada CV. Mafafa Tech mencapai Rp139.852.580,-.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado disebut belum melaksanakan putusan secara sukarela. Padahal, sebagai lembaga keuangan yang diawasi negara, bank diwajibkan tunduk pada undang-undang dan keputusan pengadilan.
Kuasa hukum CV. Mafafa Tech, AI Firman Mustika, SH, MH, menegaskan bahwa sikap abai terhadap putusan pengadilan dapat berimplikasi serius.
“Bank sebagai institusi keuangan harus memberi contoh ketaatan hukum. Jika mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht, hal ini bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana,” ucap Ai Firman Mustika, SH, MH, Senin (08/09/2025).
Lebih lanjut ditambahkan oleh Ai Firman Mustika bahwa Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam sengketa perdata. Tidak hanya bagi nasabah, tetapi juga bagi dunia perbankan yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Pengabaian terhadap putusan pengadilan tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Untuk memastikan alasan Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado tidak mengembalikan dana milik CV. Mafafa Tech, wartawan pun menyambangi kantor Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado, Rabu (10/09/2026), oleh petugas sekurity dikatakan Kepala Cabang Ibu Maharini lagi rapat belum bisa diganggu.
Selanjutnya wartawan pun menghubungi nomor wa Kepala kantor Bank Mandiri Cabang Sudirman Nomor 08228655xxxx. disarankan untuk menghubungi legal bernama Rafli.
Ketika dikonfirmasi melalui wa nomor 08518305xxxx terkait putusan yang belum dilaksanakan, hingga berita ini terbit belum ada balasan.(Steven)





