Sembunyi di Rumah Tetangga, DPO Kasus Kekerasan Seksual Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), DPO Kasus Kekerasan Seksual Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel (ist)

PALEMBANG, detikgo.com — Pelarian Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), buronan kasus kekerasan seksual yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, akhirnya berakhir.

Pria yang telah buron sejak Februari 2026 itu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Bacaan Lainnya
Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), DPO Kasus Kekerasan Seksual Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel (ist)

Penangkapan berlangsung dramatis setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas terpidana yang diduga sengaja bersembunyi dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan, Fahrul Rozi merupakan terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang telah divonis sembilan bulan penjara.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024,” ujar Vanny.

Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel menerima laporan masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah Sekayu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemetaan dan pengintaian selama beberapa hari.

Dari hasil pemantauan, Fahrul diketahui setiap hari bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib agar tidak mudah terlacak aparat penegak hukum.

“Tim kemudian melakukan surveillance di lokasi yang dicurigai. Saat target berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Usai ditangkap, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan.

Kejati Sumsel juga kembali mengingatkan para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh Tim Tabur.

“Tidak ada tempat aman bagi para DPO. Cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.(AA/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *