Gugatan Pilhut Wineru Bergulir, Calon Nomor 1 Minta Kotak Suara Dibuka dan Surat Suara Dipersoalkan Dihitung Ulang

Calon Hkm Tua Desa Wineru Herman Supriatna S,IP.(Doc Foto : Red)

MINAHASA  (detikgo.com)– Sengketa hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, memasuki tahapan penyelesaian di tingkat Pemerintah Kabupaten Minahasa. Gugatan yang diajukan calon Hukum Tua nomor urut 1, Herman Supriatna, S.IP, kini mulai diproses oleh instansi terkait. Selasa, 7 Juni 2026.

Keberatan tersebut diajukan menyusul hasil penghitungan surat suara yang dinilai merugikan pihak penggugat. Dalam proses penyelesaian sengketa, Calon Hkm Tua Desa Wineru Herman Supriatna bersama timnya telah memenuhi undangan pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi atas laporan keberatan yang diajukan.

Bacaan Lainnya

Pokok gugatan berfokus pada sejumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia pemungutan dan penghitungan suara. Menurut pihak penggugat, surat suara tersebut seharusnya dikategorikan sebagai suara sah karena memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua.

Pihak calon nomor urut 1 menyatakan telah menyampaikan keberatan secara langsung saat proses penghitungan suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keberatan tersebut berkaitan dengan surat suara yang memiliki tanda coblos tembus secara simetris, yang menurut mereka memenuhi syarat sebagai suara sah berdasarkan Pasal 27 pedoman pelaksanaan Pilhut.

“Sejak awal kami bersama para saksi telah menyampaikan keberatan kepada panitia saat proses penghitungan suara berlangsung. Namun keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti. Panitia justru meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme gugatan,” ujar pihak penggugat.

Pihak penggugat mengklaim terdapat 62 surat suara yang dinilai seharusnya masuk dalam kategori suara sah, namun oleh panitia dinyatakan sebagai surat suara rusak atau tidak sah. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi memengaruhi hasil akhir perolehan suara dalam Pilhut Desa Wineru.

Atas dasar itu, dalam materi gugatan, pihak penggugat meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa membuka kotak suara guna melakukan verifikasi terhadap surat suara yang dipersoalkan, sekaligus menghitung ulang 62 surat suara yang sebelumnya dinyatakan rusak untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa seluruh gugatan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera menyelesaikan seluruh gugatan yang masuk. Khusus, Untuk kasus Desa Wineru, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kemungkinan pembukaan kembali kotak suara serta pelaksanaan penghitungan kembali terhadap surat suara yang sebelumnya dinyatakan rusak,” kata Mamesah kepada awak media.

Proses penyelesaian sengketa ini menjadi perhatian masyarakat Desa Wineru. Hasil pemeriksaan dan keputusan pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan ketentuan peraturan yang berlaku. (MGP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *