Soal Pelanggaran SPBU Milik Istri Walikota Manado, Ketua INAKOR: Fakta Adanya Kecurangan Mestinya Dijerat Sanksi Pidana, Administratif Termasuk Penutupan (Bagian 2)

Rolly Wenas, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional LSM INAKOR
Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas

MANADO, detikgo.com – Kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.9 51.05 Dendengan Dalam yang belum lama ini terungkap melalui pemberitaan http://detikgo.com ternyata mendapat atensi yang luar biasa dari masyarakat Kota Manado. Masyarakat bahkan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Manado yang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah merespon secara cepat Laporan Pengaduan Masyarakat tentang dugaan kecurangan di SPBU 74.951.05 tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Disperindag Kota Manado melalui UPTD Metrologi telah menugaskan 2 (dua) orang Staf Fungsional Penera Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi yakni Sonny Runtu dan Felly Wangkay untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Pengawasan Kemetrologian di SPBU 74.951.05 milik PT. Ara Andira Abadi, Jumat (6/10/2023). Sidak Pengawasan Kemetrologian yang dilaksanakan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat itu berhasil mengungkap kecurangan SPBU yang mengurangi volume BBM yang dijual dengan memanipulasi alat ukur BBM dan merusak segel yang terdapat pada pompa dispenser sehingga merugikan konsumen. (Baca: Diduga Sengaja Rusak Segel dan Kurangi Volume BBM, SPBU Milik Istri Walikota Manado Ini Rugikan Konsumen (Bagian 1)).

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, banyak pihak mulai mempertanyakan keseriusan Disperindag Kota Manado dalam menindaklanjuti temuan kecurangan di SPBU milik Istri Walikota Manado itu. Apresiasi yang awalnya diberikan kepada Pemerintah Kota Manado yang telah begitu responsif menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat kini berubah menjadi cibiran karena tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan Disperindag Kota Manado untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di SPBU yang berlokasi di Dendengan Dalam itu. Hal ini nampak dari aktifitas penjualan BBM yang masih terus berlangsung seperti biasa pasca terungkapnya kecurangan di SPBU 74.951.05.

Tak hanya aktifitas penjualan BBM yang masih terus berlangsung seperti biasa, informasi mengejutkan yang menyebutkan bahwa Disperindag Kota Manado telah melakukan tera ulang pasca sidak Pengawasan Kemetrologian di SPBU 74.951.05 pun diperoleh http://detikgo.com dari beberapa sumber yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan.

Terkait hal ini, Kepala UPTD Metrologi Disperindag Kota Manado Ansye Regar yang ditemui http://detikgo.com, Kamis (12/10/2023) membenarkan bahwa ia telah menerima laporan dari 2 (dua) orang Staf Fungsional Penera UPTD Metrologi yakni Sonny Runtu dan Felly Wangkay yang melaksanakan sidak Pengawasan Kemetrologian di SPBU 74.951.05 Jumat (6/10/2023). Dari laporan kedua Staf Fungsional Penera itu diketahui bahwa ternyata di SPBU 74.951.05 terdapat kekurangan volume BBM melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan dan kerusakan segel pada dispenser Pertamax dan Dexlite.

Surat Tugas Sidak Pengawasan Kemetrologian UPTD Metrologi Manado. (Foto: detikgo.com)

Anehnya, meski telah menerima laporan perihal temuan kecurangan di SPBU 74.951.05 namun Ansye Regar mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi apapun selain memberikan peringatan sekaligus teguran lisan kepada pengelola SPBU 74.951.05 berupa larangan menyentuh segel tanpa melibatkan kehadiran UPTD Metrologi termasuk saat akan melakukan perbaikan mesin pompa pada dispenser BBM. “Mengenai punishment, itu sudah bicara soal undang-undang. Undang-Undang Metrologi ada mengatur sanksi, tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk itu karena kami tidak ada Pengawas Kemetrologian” terangnya.

Ia pun mengakui bahwa UPTD Metrologi telah melakukan tera ulang di SPBU 74.951.05 beberapa hari setelah sidak Pengawasan Kemetrologian. Menurut Ansye Regar, tera ulang yang dilaksanakan pada hari Selasa (10/10/2023) tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Pengelola SPBU 74.951.05, Sabtu (7/10/2023) atau keesokan hari setelah sidak Pengawasan Kemetrologian. Dalam surat permohonan tera ulang tersebut, Djemi Mogi alias Ko’ Djemi selaku Pengelola SPBU 74.951.05 meminta UPTD Metrologi melakukan tera ulang dengan alasan adanya kerusakan pada pompa yang mengakibatkan berfluktuasinya nozel dispenser.

Perihal surat permohonan tera ulang yang diajukannya, Ko’ Djemi yang dihubungi secara terpisah oleh http://detikgo.com, Senin (23/10/2023) mengatakan bahwa ia hanya mengikuti arahan dari UPTD Metrologi. “Itu kan saya komunikasi dengan mereka (UPTD Metrologi-Red). Jadi terserahlah mereka berikan punishment bentuk bagaimana. Yang pasti apa yang mereka arahkan, saya setujui dan ikuti” ucapnya.

Surat Permohonan Tera Ulang dari Pengelola SPBU 74.951.05 Djemi Mogi. (Foto: detikgo.com)

Kenyataan ini tak pelak membuat sejumlah masyarakat geram dan menuding bahwa Disperindag Kota Manado telah mengabaikan temuan sidak Pengawasan Kemetrologian. Padahal masyarakat yang prihatin atas temuan ini berharap agar Disperindag Kota Manado sebagai instansi  yang bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kegiatan ukur dan takar di SPBU  dapat lebih serius menangani pelanggaran seperti ini termasuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola, pemilik atau siapapun yang terlibat dalam kecurangan di SPBU 74.951.05 guna melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

Temuan pelanggaran di SPBU 74.951.05 yang terkesan diabaikan oleh pihak-pihak terkait ini juga mendapat perhatian khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR). Dalam  keterangannya yang disampaikan secara khusus kepada http://detikgo.com, Sabtu (28/10/2023) Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan bahwa temuan pelanggaran di SPBU 74.951.05 menjadi masalah yang sangat penting dan tidak bisa diabaikan karena selain telah merugikan konsumen, kecurangan di SPBU 74.951.05 juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap SPBU secara keseluruhan.

Dikatakan juga bahwa apapun bentuk kecurangan yang dilakukan SPBU harus ditanggapi secara serius oleh pihak-pihak terkait karena mempengaruhi biaya hidup sehari-hari dan membawa dampak lain dalam masyarakat. “Kenaikan harga BBM resmi oleh pemerintah yang berkisar seribu dua ribu per liter saja bisa mengundang polemik berkepanjangan di masyarakat karena akan memicu kenaikan harga di sektor yang lain. Masa’ mereka yang seenaknya mencurangi meter dan merugikan masyarakat dibiarkan begitu saja tanpa sanksi apapun? Ini jelas pembodohan. Pengusaha yang mencurangi masyarakat di saat ekonomi sulit seperti sekarang ini harus ditindak tegas secara hukum, tidak bisa ditolerir” ucapnya.

Menurut pegiat anti korupsi yang dikenal vokal ini, terungkapnya kecurangan di SPBU 74.951.05 seharusnya dijadikan pintu masuk oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan berbagai upaya guna memperbaiki dan mencegah terjadinya lagi kasus-kasus serupa dan bukan malah menutup mata terhadap pelanggaran yang ditemukan. Pasalnya, kecurangan dengan mengurangi volume BBM tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat. Kegagalan pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kecurangan bisa berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengukuran BBM di SPBU dan regulasi yang ada.

“Pemberian sanksi yang berat sesuai perundang-undangan pasti akan memberikan efek  yang lebih jelas bagi pelaku kecurangan. Selain itu, pemberian sanksi tegas kepada pelaku kecurangan dapat memperbaiki kepercayaan masyarakat kepada pengelola SPBU. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak boleh tutup mata dengan hal-hal seperti ini. Fakta adanya kecurangan semestinya dijerat sanksi pidana dan sanksi administratif termasuk penutupan” tegas Rolly Wenas.

Ia pun mendesak Pemerintah Kota Manado melalui dinas terkait untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dengan memastikan hak-hak konsumen terjaga dengan baik. “Jangan karena ada faktor kedekatan atau kepentingan lantas pemerintah tutup mata dengan kecurangan pelaku industri. Jangan ada kongkalikong antara pihak terkait. Tidak bisa seperti itu. Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU. Mari kita kawal kasus ini. Saya percaya, dengan bergerak bersama, kita dapat melindungi hak-hak konsumen dan mendorong pelaku industri SPBU lebih jujur dan transparan dalam memberikan layanan kepada masyarakat” pungkasnya.

Senada, Ray Warga Kota Manado yang diketahui sebagai orang yang melaporkan dugaan kecurangan di SPBU 74.951.05 juga turut menyesalkan soal tidak adanya sanksi tegas dari pihak terkait. “Dengan langsung melakukan tera ulang hanya berdasarkan sepenggal surat permohonan dari Pengelola SPBU, saya merasa UPTD Metrologi telah mengabaikan hasil temuan sidak waktu itu. Waktu sidak, jelas-jelas ada kecurangan yang ditemukan. Beberapa waktu sebelum tera tahunan dilakukan, saya pun sudah pernah melaporkan soal segel yang rusak ini kepada salah satu Staf Penera UPTD Metrologi namun tidak ditanggapi. Nanti kemudian ketika saya melaporkan langsung ke Kantor UPTD Metrologi, barulah diturunkan staf untuk sidak. Tapi percuma dilakukan sidak, jika kemudian SPBU tersebut tetap beraktifitas seperti biasa tanpa ada sanksi tegas dari pihak terkait padahal jelas-jelas sudah merugikan kami sebagai konsumen. Mana kepedulian pemerintah terhadap kami sebagai konsumen? Coba lihat di luar daerah. Berapa banyak SPBU nakal yang diberi sanksi berat, di-skorsing bahkan sampai dicabut ijin usahanya karena dianggap telah merugikan konsumen? Mengapa SPBU yang melakukan kecurangan yang sama di Kota Manado ini justru tidak diberikan sanksi apapun oleh pihak terkait? Ada permainan apa ini? Apakah karena SPBU ini milik Ibu Walikota?” ketus Ray yang juga Wakil Ketua LSM LP3 Sulut (Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara), Minggu (29/10/2023).

Sebagaimana dilansir dari laman Disperindag Kota Batam (28/2/2023) dan Tribun Batam (21/2/2023), belum lama ini Disperindag Kota Batam telah mengungkap kecurangan yang dilakukan oleh Pengelola SPBU CODO di Sagulung Kota Batam yang berujung pada penutupan sementara. Kecurangan Pengelola SPBU CODO yang mengurangi volume BBM yang dijual kepada konsumen dengan melanggar batas toleransi yang ditetapkan Metrologi dan Pertamina ini, diketahui melalui sidak yang dilaksanakan oleh Disperindag Kota Batam. Terkait hasil sidak tersebut, Disperindag Kota Batam yang sedang melakukan penyelidikan mendalam atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola memberikan sanksi berupa penutupan sementara operasional SPBU CODO.

Tak hanya di SPBU CODO, redaksi inapos.com (31/7/2023) juga secara khusus memberikan apresiasi kepada Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Puranama (Ahok) yang telah menjatuhkan sanksi pada sekitar 30 SPBU Mitra Pertamina di Jambi dan Sumatera Barat yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

Untuk diketahui, sanksi untuk pelanggaran SPBU seperti ini ternyata tidak main-main. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, kecurangan seperti ini bisa dikenakan sanksi berupa denda 1 juta rupiah atau kurungan 1 tahun. Sedangkan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka pelaku kecurangan diancam dengan sanksi denda 2 miliar atau kurungan 5 tahun. (Bersambung Bagian 3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *