Ombudsman RI Mulai Periksa Dugaan Maladministrasi PPID BPJN Maluku, INAKOR: Momentum Uji Komitmen Transparansi KIP

Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, lembaga pengawas yang kini memeriksa dugaan maladministrasi PPID BPJN Maluku.

AMBON, detikgo.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi pelayanan informasi publik di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Langkah ini disambut positif oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR sebagai momentum penting untuk menguji komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dimulainya proses pemeriksaan ini dikonfirmasi melalui Surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor T/0489/LM.08-29/0375.2026/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 perihal Pemberitahuan Dimulai Pemeriksaan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan mengenai dugaan penundaan berlarut-larut yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJN Maluku kini telah memasuki tahap verifikasi fakta dan pembuktian secara mendalam.

Bacaan Lainnya

Ketua Wilayah Indonesia Timur LSM INAKOR, Christoforus Jamco, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa akses terhadap informasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan hak konstitusional warga negara.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan hak konstitusional masyarakat. Ketika permohonan informasi diduga ditunda tanpa alasan yang sah, maka patut diduga telah terjadi maladministrasi yang harus diuji melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Jamco.

Jamco menambahkan bahwa dokumen yang dimohonkan berkaitan erat dengan proyek infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara transparan mengenai tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai amanat undang-undang.

Surat Pemberitahuan Dimulai Pemeriksaan No. T/0489/LM.08-29/0375.2026/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 dari Ombudsman Maluku kepada pelapor Christoforus Jamco.

Menyikapi proses ini, INAKOR menyatakan sikap menghormati independensi Ombudsman RI dalam menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik. LSM ini berharap seluruh pihak, termasuk BPJN Maluku, dapat memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif demi terciptanya proses yang objektif serta menghasilkan kepastian hukum administrasi.

Lebih jauh, INAKOR berharap hasil pemeriksaan ini tidak hanya menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi BPJN Maluku. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik agar standar transparansi dapat ditingkatkan dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya menginginkan agar prinsip transparansi benar-benar dijalankan. Apabila pelayanan publik telah sesuai aturan, tentu itu juga akan terlihat dalam proses pemeriksaan Ombudsman,” pungkas Christoforus Jamco.

Penundaan pelayanan informasi publik di instansi pengelola anggaran negara seperti BPJN Maluku bukan sekadar kelalaian administratif. Ini merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional masyarakat atas transparansi.

Pemeriksaan substantif oleh Ombudsman RI harus menjadi titik balik, bukan sekadar formalitas prosedural belaka. Jika terbukti ada maladministrasi yang disengaja atau pembiaran sistemik, sanksi tegas dan perbaikan tata kelola wajib diberlakukan tanpa kompromi.

Transparansi dalam pengelolaan uang rakyat tidak boleh lagi ditawar-tawar. Standar ini adalah kewajiban mutlak setiap badan publik, bukan privilese yang bisa ditunda sesuka hati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *