BOLTIM, detikgo.com – Tanggapan resmi segera keluar menyusul terbitnya berita mengenai dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek strategis nasional Rumah Sakit (RS) Pratama Boltim senilai Rp135,46 miliar. Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, secara tegas menyatakan akan menurunkan tim penyelidikan untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Konfirmasi ini disampaikan AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan melalui pesan singkat kepada detikgo.com, Jumat (24/7/2026), sesaat setelah pemberitaan terkait dugaan kontaminasi material ilegal dan lemahnya pengawasan di lapangan dimuat.
Polres Siap Turunkan Tim Lidik
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah Polres telah melakukan tindakan atau koordinasi dengan dinas teknis terkait, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mengakui bahwa pihaknya baru saja menerima informasi terkait isu tersebut. Namun, ia tidak akan menunda respons dan langsung memerintahkan langkah konkret.
“Kita belum tau soal ini. Tapi kita akan turunkan tim untuk lidik dan panggil serta periksa yang berkaitan,” ujar AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.
Pernyataan Kapolres ini menjadi sinyal kuat bahwa Kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan proyek strategis nasional. Langkah “turun tangan” yang dimaksud mencakup penyidikan (lidik), pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat, serta pemeriksaan mendalam terhadap rantai pasok material yang digunakan dalam proyek RS Pratama tersebut.
Fokus Penyelidikan: Asal-Usul Material dan Potensi Pidana
Perintah AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan untuk memeriksa “yang berkaitan” mengindikasikan bahwa ruang lingkup penyelidikan tidak hanya terbatas pada aktivitas penggalian di Desa Liberia Timur, tetapi juga akan merambat ke kontraktor pelaksana maupun pengawas proyek.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, dugaan penggunaan material dari tiga titik galian C tanpa izin dalam pekerjaan landscape senilai Rp937 juta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika terbukti ada manipulasi dokumen atau mark-up harga akibat penggunaan material ilegal, unsur tindak pidana korupsi juga dapat terpenuhi.
Dengan akan diturunkannya tim lidik oleh Polres Boltim, masyarakat kini menunggu transparansi proses hukum tersebut. Investigasi kepolisian diharapkan tidak hanya berhenti pada penertiban tambang ilegal, tetapi juga mampu mengungkap apakah ada kolusi atau pembiaran sistematis yang memungkinkan material ilegal masuk ke dalam proyek APBN Kementerian Kesehatan.
detikgo.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan Polres Boltim dan memberikan update terbaru seiring berjalannya proses hukum.





