Dugaan ‘Proyeknisasi’ Program P3-TGAI di Bolmong: Pendamping Diduga Minta Jatah Rp10 Juta per Tersier, TA ‘Patok’ Pungli 15 Persen

Foto Ilustrasi

BOLMONG, detikgo.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) di Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga kuat disalahgunakan menjadi ladang cuan oleh oknum pendamping dan aparatur desa. Berdasarkan penelusuran detikgo.com, terungkap praktik pemotongan dana, manipulasi dokumentasi, hingga permintaan “jatah” ilegal yang merugikan negara.

Sebagai informasi, P3 TGAI merupakan program strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui rehabilitasi jaringan irigasi tersier.

Bacaan Lainnya

Program ini mengandalkan pendekatan partisipatif, di mana masyarakat petani dilibatkan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan infrastruktur air demi memastikan ketepatan sasaran dan keberlanjutan aset. Namun, niat baik pemerintah tersebut seolah kandas di tingkat implementasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, terungkap adanya ketidaksesuaian antara desain teknis dan realita lapangan. Anggaran untuk 300 hektar sebenarnya cukup untuk membangun dua unit tersier berkualitas. Namun, demi mengejar keuntungan, pelaksana memaksakan pembangunan lebih banyak tersier dengan kualitas rendah sehingga aliran air sering kali tidak optimal.

Padahal, pedoman teknis Kementerian PUPR mewajibkan prinsip partisipatif dan akuntabel. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Tenaga Ahli (TA) sudah digaji khusus untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta laporan pertanggungjawaban.

“Ironisnya, meski sudah digaji, mereka masih minta jatah. Rata-rata Rp10 juta per tersier dengan dalih biaya penyusunan RAB,” keluh seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/7/2026). Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen teknis tersebut adalah tugas inti yang sudah dibayar negara.

Tak hanya soal pungli, proses musyawarah desa juga diduga dimanipulasi. Aturan mewajibkan pertemuan dilakukan 3-4 kali, namun di lapangan hanya dilaksanakan sekali. Untuk mengakali aturan, oknum pelaksana melakukan “ganti baju” 3-4 kali dalam satu sesi agar foto dokumentasi terlihat seperti pertemuan yang berbeda-beda.

“Dokumentasi menunjukkan empat kali pertemuan, tapi kenyataannya cuma sekali dan ganti baju beberapa kali. Pesertanya pun bukan petani asli, melainkan kerabat Sangadi untuk memenuhi kuota absensi,” tambah sumber lainnya.

Praktik pungutan liar yang paling sistematis diduga dilakukan oleh Tenaga Ahli (TA). Hasil pencarian fakta di lapangan menyebutkan bahwa TA bahkan “mematok harga” sebesar 15 persen dari total nilai proyek sebagai syarat kelancaran program.

Selain dugaan korupsi, sorotan tajam juga diarahkan pada mekanisme pengawasan program ini. Banyak pihak menilai bahwa lemahnya supervisi dari instansi berwenang membuat proyek P3-TGAI sering kali tidak tepat sasaran dan jauh dari standar kualitas yang diharapkan.

“Program bantuan pemerintah ini niatnya baik, tapi di tingkat bawah mainnya kurang ajar. Mereka memanfaatkan program sosial ini jadi proyek bisnis pribadi. TA saja sudah ‘patok’ 15 persen, belum lagi jatah-jatah lainnya,” ujar petani lainnya dengan nada kesal.

Menanggapi temuan ini, warga mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Utara, serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit mendalam. Verifikasi langsung ke lapangan dinilai krusial untuk membongkar jaringan penyelewengan sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan selama ini.

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang, detikgo.com sangat terbuka memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. detikgo.com mengundang BWS Sulawesi Utara, kelompok pendamping, Tenaga Ahli, maupun para Sangadi terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi guna melengkapi informasi bagi publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *