LHP Audit SMKN 1 Mopuya Rampung, Rekomendasi Inspektorat Menunggu Eksekusi Dinas Dikda Sulut

MANADO, detikgo.com – Kebuntuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus di SMK Negeri 1 Mopuya akhirnya terungkap. Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si., mengonfirmasi kepada detikgo.com, Rabu (8/7/2026), bahwa pemeriksaan telah rampung dan dokumen LHP sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut. Namun, hingga kini Kepala Dinas Dikda Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.

Keterangan ini menjadi titik terang setelah detikgo.com meminta klarifikasi mengenai status audit, temuan ketidaksesuaian RKAS Dana BOS dan RAK, serta ada tidaknya kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Menjawab hal tersebut, Dr. Jemmy menegaskan LHP sebagai produk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki mekanisme berbeda dengan BPK. Ia juga menolak merinci nominal kerugian atau detail finansial lainnya dengan alasan Inspektorat berkewajiban menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Daerah dan Perangkat Daerah terkait untuk ditindaklanjuti.

“Laporan sudah selesai dan dalam 1-2 hari ini akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Sesuai aturan, LHP Inspektorat dilaporkan kepada Gubernur, dan disampaikan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti rekomendasinya,” jelasnya, Rabu (8/7/2026) lalu. Ia menambahkan transparansi bagi publik dilakukan melalui pemantauan eksekusi rekomendasi, bukan merilis dokumen LHP secara langsung.

Bocoran Temuan: Ketua Komite Bukan Orang Tua Siswa Aktif

Meski menolak membuka isi lengkap LHP, Dr. Jemmy memberikan bocoran krusial terkait “Komite Abadi”. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ketua Komite Sekolah bukanlah orang tua dari siswa aktif di SMKN 1 Mopuya. “Kami merekomendasikan agar Ketua Komite ditunjuk atau dipilih dari orangtua siswa yang sedang aktif belajar di sekolah itu,” ungkapnya. Ia juga meluruskan bahwa tidak semua laporan guru terbukti sesuai temuan inspektorat.

Tanggapi Dugaan ‘Main Mata’, Pemeriksa Punya Lisensi Investigatif

Menanggapi kekhawatiran para guru honorer soal dugaan manipulasi fakta saat audit, Dr. Jemmy membantah keras dan menjamin integritas tim pemeriksa bersertifikat. “Pemeriksa kami punya lisensi pemeriksaan investigatif, jadi bukan sembarangan orang. Jangan salah, ada dua kali pemeriksaan yang kami lakukan di sana,” tegasnya.

Konfirmasi detikgo.com Tak Digubris

Meski Inspektorat menyatakan LHP sudah diserahkan, respons dari Dinas Dikda Sulut masih minim. Upaya klarifikasi detikgo.com sejak Rabu (15/7/2026) tentang tindak lanjut LHP Khusus SMKN 1 Mopuya hingga kini belum mendapat tanggapan dari Dr. Femmy J. Suluh, M.Si. Keheningan ini kontras dengan klaim sebelumnya bahwa Dinas Dikda “tak berdaya” karena menunggu LHP. Jika dokumen sudah diterima sejak awal Juli, publik bertanya-tanya mengapa proses tindak lanjut belum terlihat nyata. Status LHP sebagai informasi internal tidak menggugurkan kewajiban Dinas Dikda untuk segera melakukan tindakan administratif korektif terhadap temuan inspektorat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *