MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas oleh PT HWR. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 pada Rabu (22/7/2026).
Dana tersebut dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Mekanisme ini dilakukan sebagai bagian dari pengamanan dan pengelolaan barang bukti berupa uang selama proses penyidikan masih berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai Rp15,04 miliar tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang berasal dari pemanfaatan lahan konsesi tambang seluas 32 hektare dari total luas konsesi 100 hektare untuk periode 2022 hingga 2025.
Penyidik menjelaskan, pengembalian tersebut baru berasal dari satu perusahaan, yakni PT HWR, sementara perkara yang sedang ditangani masih mencakup 35 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan.
Rincian dana yang dititipkan meliputi:
– Hasil penjualan emas periode 2021 kepada PT ANTAM sebesar Rp6.880.181.371;
– Hasil penjualan emas periode 2022 kepada PT ANTAM sebesar Rp4.382.560.576; dan
– Hasil penjualan emas periode 2023 kepada PT ANTAM sebesar Rp3.777.828.499.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penitipan dana tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Uang yang telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya akan berstatus sebagai barang bukti dan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penuntutan maupun persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara, proses penyidikan belum berakhir. Tim penyidik masih terus mendalami seluruh aktivitas pengelolaan tambang emas di wilayah konsesi tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara lainnya yang diduga timbul dari aktivitas perusahaan-perusahaan lain yang masuk dalam objek penyidikan.
Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang beberlaku.
Catatan Redaksi: Dalam pemberitaan ini, PT HWR maupun pihak lain yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau diluruskan.(Steven)





