Proyek RS Pratama Boltim Berbandrol Rp135 Miliar Diduga Terkontaminasi Material Galian C Ilegal, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Foto Ilustrasi

BOLTIM, detikgo.com – Proyek Strategis Nasional Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini terjerat polemik serius. Fasilitas kesehatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan senilai Rp135,46 miliar tersebut diduga kuat menggunakan material timbunan dari lokasi galian C tanpa izin resmi.

Dugaan ini mengemuka berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber anonim di lapangan. Mereka menyebut material timbunan dalam proyek tersebut diduga kuat diambil dari setidaknya tiga titik lokasi galian di Desa Liberia Timur, Kecamatan Modayag. Volume material yang diangkut diperkirakan mencapai sekitar seribu dump truck, sebuah angka yang masif untuk ukuran proyek landscape maupun penimbunan lahan. Praktik ini berpotensi mengubah proyek strategis nasional menjadi sarana pencucian uang hasil pertambangan ilegal, yang justru bertentangan dengan tujuan pembangunan fasilitas kesehatan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Kontraktor BUMN dan Swasta Terlibat

Proyek RS Pratama Boltim dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai pemenang tender utama, dengan alamat kantor pusat di Jl. D.I. Panjaitan Kav.14, Cawang, Jakarta Timur. Sementara itu, untuk pekerjaan landscape yang menjadi sorotan utama saat ini, dikontrakkan kepada CV Bintang Pratama dengan nilai mencapai Rp937.021.247.

Keterlibatan kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi jaminan kepatuhan terhadap regulasi. Namun, dugaan penggunaan material dari sumber ilegal justru mencederai prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pelanggaran Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implikasi Pidana

Penggunaan material dari lokasi tak berizin dalam proyek yang dibiayai anggaran negara merupakan pelanggaran substantif terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini secara tegas mensyaratkan bahwa setiap pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, serta kepatutan.

Material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin tidak memiliki legalitas formal, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Memasukkan material ilegal ke dalam rantai pasok proyek pemerintah bukan hanya melanggar ketentuan perizinan pertambangan, tetapi juga berpotensi menggugurkan validitas proses pengadaan itu sendiri. Hal ini membuka celah bagi terjadinya kerugian keuangan negara dan distorsi persaingan usaha yang sehat, karena kontraktor yang mematuhi aturan akan kalah bersaing harga dengan pihak yang menggunakan material ilegal murah.

Selain aspek pengadaan, penggunaan material ilegal juga menyentuh ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

Lebih jauh, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya manipulasi asal-usul material, rekayasa dokumen, atau mark-up harga yang mengakibatkan kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi.

Aktivitas pengerukan tanah tanpa izin juga mengancam kerusakan lingkungan permanen berupa perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi sungai, hingga peningkatan risiko tanah longsor dan banjir.

Warga dan Pemerhati Lingkungan Soroti Lemahnya Pengawasan

Di tengah gencarnya aktivitas pengangkutan material berskala besar yang melibatkan puluhan dump truck setiap hari, lemahnya pengawasan dari instansi terkait memunculkan tanda tanya besar di mata masyarakat. Warga setempat menilai, mobilitas kendaraan berat yang begitu masif seharusnya tidak mungkin luput dari pantauan aparat maupun dinas teknis terkait.

Seorang warga Desa Liberia Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan menyayangkan sikap pasif aparat di lapangan. Menurutnya, aktivitas galian C yang berlangsung terang-terangan sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas.

“Setiap hari puluhan truk mondar-mandir mengangkut tanah dari lokasi galian itu, suaranya saja sudah terdengar sampai ke permukiman. Tapi anehnya, tidak pernah ada petugas yang datang mengecek atau menertibkan. Kami merasa dibiarkan begitu saja,” keluhnya kepada detikgo.com, Kamis (23/7/2026).

Senada dengan warga, seorang pemerhati lingkungan yang juga enggan disebutkan namanya menilai bahwa ketiadaan pengawasan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pembiaran terhadap kerusakan ekologis yang sistematis. Ia menekankan bahwa dampak dari aktivitas ilegal ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

“Ini bukan soal izin semata, tapi soal keselamatan warga. Penggalian tanpa kajian lingkungan pasti memicu erosi dan sedimentasi sungai. Kalau nanti terjadi banjir atau longsor saat musim hujan, siapa yang akan bertanggung jawab? Diamnya aparat sama saja dengan membiarkan bencana buatan terjadi di depan mata,” tegasnya.

Desakan agar Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan kini semakin kuat. Masyarakat berharap investigasi tidak hanya berhenti pada aspek legalitas tambang, tetapi juga menelusuri rantai pasok material hingga ke proyek-proyek pemerintah yang diduga menjadi tujuan akhir dari hasil galian ilegal tersebut.

Hak Jawab Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, PT Brantas Abipraya (Persero), CV Bintang Pratama, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi terkait asal-usul material yang digunakan.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, detikgo.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi secara berimbang. Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *