BREAKING NEWS: Kejari Tondano Tahan Sekwan Minahasa dan Kontraktor, Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung DPRD Rugikan Negara Rp245,9 Juta

Caption : Sekwan Minahasa Dan Kontraktor Pelaksana Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Minahasa dan Akan Dibawah Ke Rutan Papakelan Tondano.(Doc Foto : Red)

MINAHASA (detikgo.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano resmi menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa berinisial R.R. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Caption Foto : Kajari Minahasa Rama Eka Darma SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tondano, Devis Buni Lele, SH., MH dan Kepala Seksi Intel Kejari Tondano Syaiful Arif SH, MH melakukan Conference Pers Terkait Penetapan Tersangka Kepada Sekwan Minahasa dan Kotraktor Pelaksana Di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Tondano.(Doc Foto : Red)

Selain R.R., penyidik juga menetapkan A.S., selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi gedung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan kedua tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Tadi Malam Pukul 22.00 wita ( Jam 10 Malam), di Aula Kejaksaan Negeri Tondano, Rabu (22/7/2026). Dalam Konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Tondano Rama Eka Darma SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tondano, Devis Buni Lele, SH., MH dan Kepala Seksi Intel Kejari Tondano Syaiful Arif SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Tondano Rama Eka Darma menjelaskan Bahwa, R.R. saat proyek berlangsung juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1591/P.1.11/F.d.1/07/2026.

Sementara itu, A.S. merupakan pelaksana pekerjaan rehabilitasi gedung dan bangunan lainnya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.498.362.174 dan masa pelaksanaan selama 100 hari kalender.

Proyek tersebut diketahui telah dinyatakan selesai melalui proses Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2024. Seluruh nilai pekerjaan bahkan telah dibayarkan 100 persen kepada pelaksana.

Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Tondano menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado tertanggal 28 April 2026, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta adanya kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan.

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Minahasa. Audit menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp245.920.692,65 yang berasal dari kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada pekerjaan fisik rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa.

Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Tondano menetapkan kedua pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tondano, Rama Eka Darma, SH., MH.

Kejaksaan Negeri Tondano menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa serta memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MGP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *