BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghentikan operasional aktivitas galian C di bantaran Sungai Ongkag. Penghentian paksa ini dilakukan setelah petugas lapangan menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut beroperasi tanpa dokumen perizinan lingkungan dan usaha yang sah.
Temuan ini mencuat ke permukaan setelah detikgo.com menerima laporan dari warga setempat pada awal pekan ini. Sejumlah sumber anonim menduga adanya eksploitasi material sungai secara masif oleh alat berat di area yang seharusnya dilindungi. Merespons informasi tersebut, Kepala DLH Bolmong, Yani Pudul, S.Kom., mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa, (21/7/2026).
Izin Tak Kunjung Ditunjukkan
Yani Pudul menegaskan bahwa status “ilegal” disematkan kepada aktivitas tersebut karena ketidakmampuan pengelola menunjukkan legalitas administrasi saat diperiksa. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari pihak pelaksana pekerjaan di lokasi sungai tersebut belum juga menyerahkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Sampai hari ini perwakilan dari pekerjaan di sungai situ belum datang tunjukkan dokumen perizinannya dorang,” ujar Yani Pudul kepada detikgo.com, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, ketiadaan izin merupakan pelanggaran substantif terhadap ketentuan pertambangan mineral dan batubara. “Ya karena sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen izin aktivitas jadi bisa dibilang ilegal. DLH sudah turun langsung ke sana hari Selasa dan sudah hentikan kegiatan di sana,” tegasnya.
Sebagai bukti tindak lanjut, Yani Pudul menyertakan dokumentasi foto kondisi lapangan yang menunjukkan keberadaan alat berat di tepi Sungai Ongkag saat operasi penghentian dilakukan.
Desakan Pengamanan Fisik Lokasi
Meski aktivitas telah dihentikan secara administratif, warga menilai langkah tersebut belum cukup menjamin pencegahan pelanggaran berulang. Sejumlah warga mendesak Polres Bolmong untuk segera turun tangan dengan memasang police line (garis polisi) dan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Kekhawatiran warga muncul lantaran lokasi galian C yang hanya dihentikan sementara rentan kembali diaktifkan, terutama saat pengawasan petugas longgar. “Kami berharap Kapolres Bolmong bisa segera turun tangan mengamankan lokasi. Kalau hanya dihentikan tapi tidak ada penjagaan, dikhawatirkan nanti malam atau saat petugas lengah, aktivitas galiannya jalan lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan Terhadap Rantai Pasok Proyek Negara
Di balik desakan pengamanan fisik, tersirat kekhawatiran serius warga mengenai ekosistem bisnis material ilegal di Bolmong. Masyarakat menduga kuat material hasil galian C tanpa izin tidak hanya beredar di pasar bebas, tetapi juga masuk sebagai bahan baku dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mensyaratkan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam setiap penggunaan anggaran negara. Penggunaan material ilegal berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan distorsi persaingan usaha yang sehat.
Selain aspek pengadaan barang, aktivitas ini juga menyentuh ranah pidana lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan bentang alam dan pencemaran daerah aliran sungai dapat diancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah. Sementara itu, penambangan tanpa izin (PETI) sendiri diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penghentian sementara, melainkan mengusut tuntas rantai distribusi material ilegal hingga ke ujung pengguna, termasuk kontraktor proyek pemerintah jika terbukti terlibat.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marga selaku entitas yang diduga terkait, maupun penanggung jawab lapangan bernama Patrai, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas temuan DLH Bolmong tersebut.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, detikgo.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan versi mereka secara berimbang.





