MANADO, detikgo.com – Informasi soal adanya dugaan kecurangan pada alat ukur yang digunakan di SPBU 74.9 51.05 Dendengan Dalam yang diduga dilakukan oleh Pengelola Djemi Mogi alias Ko’ Djemi ternyata bukan sekedar isapan jempol belaka. Informasi yang diperoleh dari pengakuan 2 (dua) mantan karyawan yang telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam dan dipecat beberapa waktu lalu (Baca: Abaikan 10 Tahun Masa Kerja, Pengelola SPBU Dendengan Dalam Djemi Mogi Pecat 2 Karyawan Tanpa Pesangon) menyebutkan bahwa tindakan nakal Ko’ Djemi yang mencurangi alat ukur yang digunakan di SPBU tersebut sudah berlangsung lama dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan karyawan.
Sebagaimana keterangan sumber bahwa untuk mencurangi alat ukur yang digunakan di SPBU 74.951.05 milik PT. Ara Andira Abadi itu, Ko’ Djemi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Sulawesi Utara menggunakan jasa Agus yang juga diketahui bekerja di salah satu SPBU di Kota Manado sebagai Manager. Agus tak segan merusak segel yang terdapat pada mesin dispenser dan mengutak-atik mesin tersebut untuk mencurangi alat ukur dengan mengaturnya sedemikian rupa sehingga volume BBM yang akan dijual kepada konsumen berkurang dari takaran yang seharusnya. Tindakan mengurangi volume takaran BBM dan mengembalikannya ke posisi normal tersebut dilakukan beberapa kali setiap bulannya.
“Pokoknya perhatikan saja, operasional SPBU kan selesai pada jam 10 malam. Nah, jika lampu SPBU masih menyala di atas jam tersebut, berarti ada aktifitas mengutak-atik mesin untuk mengurangi volume takaran BBM atau mengembalikannya ke posisi normal. Yang pasti segel tera ulang itu sudah rusak”.

Meskipun informasi yang diperoleh http://detikgo.com bisa dikatakan berasal dari orang dalam karena bersumber dari mantan karyawan di SPBU tersebut namun tentu saja tetap perlu dibuktikan kebenarannya, sehingga untuk beberapa waktu informasi tersebut disimpan sebagai materi investigasi yang hasilnya memenuhi syarat untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Dalam upaya menyelidiki kebenaran informasi tersebut, http://detikgo.com menerima kiriman rekaman video singkat dari seorang warga Kota Manado bernama Ray. Rekaman video berdurasi 20 menit 30 detik yang diambil pada Sabtu (29/7/2023) jam 19.29 Wita tersebut merupakan rekaman yang ia buat tanpa jeda/terputus mulai dari saat ia membeli 10 liter BBM berjenis Pertalite di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam hingga saat ia tiba di rumah dan mengukur ulang BBM yang barusan dibelinya menggunakan gelas ukur dengan kapasitas 1 liter atau 1000 mililiter. Dari hasil pengukuran ulang diketahui bahwa 10 liter BBM Jenis Pertalite yang dibelinya ternyata hanya 9,2 liter. Ia pun menyimpulkan bahwa dalam setiap 10 liter BBM jenis Pertalite yang dijual di SPBU 74.951.05 milik PT. Ara Andira Abadi itu ada kekurangan atau minus 800 mililiter.
Meski tak mampu membuktikan secara akurat kecurangan Pengelola SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam karena alat ukur resmi yang digunakan oleh UPTD Metrologi Legal dan Pertamina untuk melakukan tera/tera ulang adalah bejana khusus yang berkapasitas 20 liter, namun ia merasa bahwa pengukuran ulang yang dilakukannya mampu menjawab kecurigaannya perihal volume BBM yang tidak sesuai takaran sebenarnya.
Diceritakannya bahwa upaya untuk membuktikan adanya kecurangan di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam berawal dari kecurigaannya yang merasa adanya perbedaan waktu pemakaian BBM yang berbeda dengan jika ia mengisi BBM di SPBU yang lain. “Saya biasanya mengisi BBM jenis Pertalite di kendaraan saya seharga seratus hingga dua ratus ribu rupiah. Dengan harga yang sama, saya merasa bahwa Pertalite yang saya beli di SPBU Dendengan Dalam lebih sedikit dibandingkan jika saya membeli Pertalite di SPBU yang lain” terang Ray sambil menambahkan bahwa selain di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam, ia juga sering membeli Pertalite di SPBU yang ada di Ring Road yang berlokasi tak jauh dari Citraland.
Berdasarkan rekaman video tersebut, Jumat (6/10/2023) Ray yang didampingi http://detikgo.com pun mendatangi UPTD Metrologi Legal untuk mengetahui mekanisme pengawasan SPBU sekaligus membuat laporan pengaduan terkait dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam yang disinyalir telah merugikan masyarakat selaku konsumen.
Menanggapi laporan pengaduan masyarakat tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado melalui UPTD Metrologi langsung gerak cepat dengan menugaskan 2 (dua) orang Staf Fungsional Penera dari UPTD Metrologi yakni Sonny Runtu dan Felly Wangkay dengan Surat Tugas Nomor: 247/D.18.1/Perindag/SPT/X/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 untuk melaksanakan Pengawasan Kemetrologian berupa pengujian volume BBM dan tera ulang untuk memastikan ketepatan alat ukur yang digunakan di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam.

Pengawasan Kemetrologian yang lebih bersifat Inspeksi Mendadak (Sidak) karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemilik maupun Pengelola SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam tersebut turut disaksikan oleh Jefry Pengawas SPBU, Ray warga Kota Manado yang melaporkan dugaan adanya kecurangan dalam alat ukur yang digunakan di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam, http://detikgo.com dan sejumlah Operator SPBU.
Sidak Pengawasan Kemetrologian mulai dilaksanakan pada jam 17.35 Wita setelah sebelumnya salah satu Staf Fungsional Penera dari UPTD Metrologi Sonny Runtu menemui Jemmy Manager SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam di ruangannya dan menunjukkan Surat Tugas. Pengawasan Kemetrologian kemudian dilakukan melalui pengujian volume BBM pada nozel dispenser Pertamax dan Dexlite yang terdapat di Pulau 3 dengan pengulangan pengujian sebanyak 3 (tiga) kali pada setiap nozel dispenser.

Dari pembacaan hasil pengujian volume yang dilakukan secara bersama-sama oleh Staf Fungsional Penera dari UPTD Metrologi Sonny Runtu dan Pengawas SPBU Jefry diketahui bahwa nozel dispenser Pertamax dan Dexlite di SPBU 74.951.05 yang diduga milik istri Walikota Manado ini ternyata minus 260 mililiter per bejana ukur, jauh melebihi batas toleransi yang ditetapkan Pertamina sehingga sangat merugikan masyarakat selaku konsumen.
Sonny Runtu dalam penjelasannya kepada http://detikgo.com mengatakan bahwa dalam pengujian tera dan tera ulang terdapat ambang batas toleransi yang ditetapkan oleh Metrologi Legal dan Pertamina yakni 0,5 persen per mililiter dari volume yang diuji dengan alat ukur bejana standar 20 liter. Artinya, dalam setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa kurang atau lebih dari maksimal 100 mililiter.
Meski awalnya Sonny Runtu terkesan enggan melakukan pengecekan segel yang terdapat pada dispenser Pertamax dan Dexlite dengan dalih bahwa temuan kekurangan volume BBM yang jauh melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan Metrologi Legal dan Pertamina pada kedua nozel disepenser tersebut sudah mengindikasikan bahwa telah terjadi kerusakan pada segel, namun atas desakan Ray dan http://detikgo.com yang ingin memastikan kondisi segel terpaksa melakukan pengecekan segel pada dispenser Pertamax dan Dexlite. Dan benar saja, dengan disaksikan oleh Pengawas SPBU, http://detikgo.com dan sejumlah Operator SPBU, kedua Staf Fungsional Penera dari UPTD Metrologi Legal tersebut mendapati kondisi segel pada dispenser Pertamax dan Dexlite telah rusak.

Pengujian tera ulang yang tadinya akan dilanjutkan pada 4 (empat) nozel dispenser Pertalite dan 2 (dua) nozel dispenser Solar kemudian terpaksa harus dihentikan sementara karena stok BBM di SPBU habis. Ada sekitar 3,5 jam kedua Staf Fungsional Penera dari UPTD Metrologi Legal, Ray dan http://detikgo.com terpaksa harus menunggu mobil tangki Pertamina datang dan memindahkan muatan sebanyak 24.000 liter BBM ke tangki pendam milik SPBU.
Anehnya, ketika pemindahan muatan BBM dari mobil tangki Pertamina ke tangki pendam SPBU selesai dilakukan dan kedua Staf Fungsional Penera dari UPTD Metrologi hendak bersiap melanjutkan pengujian volume dan tera ulang pada nozel dispenser Pertalite yang terdapat di Pulau 2, Pengawas SPBU Jefry dan sejumlah Operator SPBU tidak mengijinkan dengan alasan bahwa semua nozel dispenser Pertalite sedang rusak.
Hal yang sama juga terjadi pada nozel dispenser Pertalite dan Solar yang terdapat di Pulau 1 dimana pengujian tera ulang tidak dapat dilakukan karena nozel dispenser Pertalite rusak, sementara nozel dispenser Solar harus menggunakan barcode. Meski menyesalkan tidak adanya upaya antisipasi dari kedua Staf Fungsional Penera UPTD Metrologi yang menurutnya harus menyiapkan mobil bermesin diesel dan memiliki barcode agar pengujian tera ulang pada nozel dispenser Solar dapat tetap dilakukan, namun karena waktu sudah semakin larut pada akhirnya Ray menyetujui saran Sonny Runtu untuk mengakhiri pengujian tera ulang dan pemeriksaan segel pada nozel dispenser Pertalite dan Solar yang terdapat di Pulau 1 sekitar jam 21.15 Wita.
“Jujur saya mencurigai adanya upaya menghalang-halangi pengujian volume dan tera ulang di dispenser Pertalite oleh pihak SPBU. Saya yakin, kekurangan volume pada dispenser Pertalite pasti jauh melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan Metrologi Legal dan Pertamina, dan saya sudah membuktikan itu melalui pengukuran ulang yang rekaman videonya sudah saya kirimkan. Jika membandingkan toleransi plus minus yang diperbolehkan dalam setiap 20 liter adalah 100 mililiter dengan hasil pengukuran ulang yang saya lakukan dimana hasilnya menunjukkan ada minus 800 mililiter dalam 10 liter Pertalite maka bisa dipastikan dalam setiap 20 liter Pertalite yang dijual oleh SPBU Dendengan Dalam terdapat minus 1.600 mililiter atau 1,6 liter. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai konsumen. Kalau pun terdapat perbedaan kekurangan volume karena alat ukur yang saya gunakan tidak sama dengan bejana ukur yang digunakan oleh Metrologi Legal dan Pertamina setiap melakukan pengujian tera ulang, saya yakin selisihnya tidak banyak” terangnya seraya menyesalkan sikap pihak SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam yang terkesan tidak kooperatif.

Kecurigaan ini bukan tanpa alasan sebab setelah kedua Staf Fungsional Penera UPTD Metrologi, http://detikgo.com dan Ray memutuskan untuk membubarkan diri dan meninggalkan SPBU, 30 menit kemudian tepatnya jam 21.40 Wita Ray kembali lagi ke SPBU untuk memastikan bahwa nozel dispenser Pertalite di Pulau 2 benar-benar rusak sehingga tidak bisa melakukan penjualan. Dan seperti dugaannya, nozel dispenser Pertalite di Pulau 2 ternyata tidak rusak, berfungsi dengan baik dan nampak sedang melakukan aktifitas penjualan. Hal ini nampak jelas dari rekaman video yang ia ambil saat itu.
Menariknya, atas tindakan Pengawasan Kemetrologian yang dilaksanakan oleh 2 (dua) orang Staf Fungsional Penera dari UPTD Metrologi dengan Surat Tugas Nomor: 247/D.18.1/Perindag/SPT/X/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 tersebut, Ray selaku warga yang membuat laporan pengaduan ke UPTD Metrologi Legal dan http://detikgo.com yang saat itu menyaksikan jalannya proses pengujian tera ulang dilaporkan oleh Ko’ Djemi ke Kantor Polsek Tikala dengan tuduhan Melakukan Pengrusakan Segel.
Hal ini terungkap dari keterangan Kapolsek Tikala Nelta Rengkung kepada http://detikgo.com yang bertandang ke Polsek Tikala Kamis (12/10/2023) untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi soal kedatangan Kapolsek bersama sejumlah personil ke SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam pada Jumat (6/10/2023) sekitar Jam 21.30 Wita. “Iya, saat itu saya mendapat laporan keberatan dari pihak SPBU Dendengan Dalam Ko’ Djemi. Waktu itu dia menyampaikan, ‘Bu cuma mo menyampaikan napa torang pe ini (SPBU-Red) ada orang maso kong buka kita pe segel. Sedangkan itu segel per tahun. Tera tahunan’ begitu penyampaiannya saat itu” terang Kapolsek menirukan ucapan Ko’ Djemi saat melaporkan peristiwa sidak Pengawasan Kemetrologian malam itu.
Kepada Kapolsek, Ko’ Djemi mengaku mengetahui bahwa saat itu di SPBU yang dikelolanya sedang ada sidak, tapi yang datang melakukan sidak tidak menunjukkan Surat Tugas. Keterangan ini jelas langsung ditepis http://detikgo.com yang saat sidak turut menyaksikan dan sempat merekam momen dimana salah satu Staf Fungsional Penera dari UPTD Metrologi Sonny Ruru masuk ke dalam ruangan menemui Manager SPBU dan menunjukkan Surat Tugas yang dibawanya.
Sementara itu hingga kemarin Rabu (18/10/2023), Agus yang dihubungi http://detikgo.com untuk dimintai keterangan terkait perannya mencurangi alat ukur dengan merusak segel di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam, tidak merespon panggilan dan pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. (Bersambung Bagian 2)





