MANADO(detikgo.com)- Personel Unit Jatanras dan Resmob Polres Bitung mengamankan 2 orang tersangka pelaku judi togel yang beraksi di Kota Bitung
Identitas keduanya masing-masing lelaki YY alias Iko (47) warga Bitung Timur dan lelaki YM alias Nus (42) warga Kakenturan.
Keduanya yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan di 2 lokasi berbeda. Lelaki YM diamankan di Pangkalan Ojek Pasar Cita, sedangkan lelaki YY diamankan di kediamannya di sekitar Pasar Tua, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kedua tersangka diamankan oleh Tim Resmob dan Jatanras setelah melakukan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di daerah Maesa Kota Bitung.
Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki YM di Pangkalan Ojek Pasar Cita, Polisi kemudian menuju kediaman lelaki YY. Saat diamankan, lelaki YY mengakui dirinya menerima setoran dari para pemasang dan dari lelaki YM sebagai pengecer.
Selanjutnya Tim membawa 2 tersangka ke Mako Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu uang tunai Rp. 2.562.000,-, 2 buah Hp, kalkulator dan buku rekapan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi upaya personel Polres Bitung dalam pengungkapan judi togel ini.
“Polda Sulut dan jajaran akan terus seriusi upaya pengungkapan kasus judi togel di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Senjutnya Julest berharap kepada masyarakat bila mengetahui praktek judi togel di wilayahnya, agar segera melapor ke pihak Kepolisian.(***/detikgo.com)