MINAHASA (DETIKGO.COM)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa berinisial DW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar. DW langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Papakelan, Tondano, Rabu (28/10/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan pantauan di lokasi, DW digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani proses penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan setoran berupa uang maupun barang secara paksa kepada sejumlah kepala pasar saat DW masih menjabat pada 2024.
Kasus ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2025 menemukan kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000.
“Kasus ini terbongkar setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun 2025 terkait kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000,” ujar Rama dalam konferensi pers, Rabu malam.
Menurut pihak kejaksaan, hasil penyidikan mengungkap dugaan penerimaan uang dan barang oleh tersangka dengan total nilai Rp124.039.000.
Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp102.400.000 dan penerimaan berupa barang atau natura senilai Rp21.639.000.
“Yang jadi korban dugaan pemerasan di antaranya Kepala Pasar Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder,” ungkap Rama.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, DW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Rama.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Minahasa didampingi Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, S.H., M.H.
Penahanan DW menandai berlanjutnya proses hukum atas perkara dugaan pemerasan tersebut. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DW tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. DW tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)





